Sidang Obstruction Of Justice
Baiquni Wibowo Resmi Divonis 1 Tahun Kasus Tewasnya Yosua Hutabarat, Sang Ayah Ikhlas
Baiquni Wibowo divonis 1 tahun atas kasus obstruction of justice tewasnya Yosua Hutabarat.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo patut disadari dilakukannya secara insyaf," katanya.
Perbuatan Baiquni pun dinilai Majelis Hakim telah dilakukan secara bersama-sama dengan enam terdakwa obstruction of justice lainnya dengan peranan masing-masing.
Tindakan obstruction of justice atau merintangi penyidikan itu pada akhirnya mengakibatkan sempurnanya tindak pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin dalam rangkaian bentuk perbuatan atau peranan masing masing, sehingga dengan demikian telah menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna," ujar Hakim Afrizal Hadi.
Dalam kasus ini, para pelaku pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati.
Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Maruf, divonis pidana 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Sementara, Ayah terdakwa Obstuction of Justice (OOJ), Baiquni Wibowo yakni Brigjen Pol (Purn) Sunarjono mengharapkan anaknya dapat bisa dibebaskan dan tidak seharusnya dihukum.
Sunarjono yang datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu pun menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan anaknya dapat dibebaskan.
"Maunya bebas dong kan gitu yang penting apa boleh buat kita harus terima lah," tutur Sunarjono.
Baca juga: SOSOK Duarte Benavente, Veteran Adu Kecepatan Asal Portugal, Siap Balapan di F1H2O Powerboat
Baca juga: SOSOK Duarte Benavente, Veteran Adu Kecepatan Asal Portugal, Siap Balapan di F1H2O Powerboat
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Masih Jadi Polisi Meski Tembak Brigadir J, Richard Eliezer Minta Maaf ke Masyarakat:Saya Mohon Ampun |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bongkar Alasan Ganti Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukumnya, Ternyata Ada Alasan Kuat |
![]() |
---|
Ini Alasan Kapolda Jenderal Listyo Pertahankan Bharada E Meski Jadi Eksekutor: Dia Berani Jujur |
![]() |
---|
Seali Syah Ngamuk Suaminya Divonis 3 Tahun, Lebih Berat Daripada Vonis Bharada E: Bahaya Ini |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Anak Ungkap Sudah Kangen, Yakin Ayahnya Tak Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.