Sidang Obstruction Of Justice

Seali Syah Ngamuk Suaminya Divonis 3 Tahun, Lebih Berat Daripada Vonis Bharada E: Bahaya Ini

Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah marah dengan keputusan hakim yang memvonis suaminya 3 tahun penjara. 

HO
Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah membandingkan vonis suaminya dengan vonis Richard Eliezer alias Bharada E.  

TRIBUN-MEDAN.com - Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah marah dengan keputusan hakim yang memvonis suaminya 3 tahun penjara. 

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun pidana," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur majelis hakim.

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (HO)

Melalui akun instagram pribadinya, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Seperti diketahui, Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Seali Syah berkomentar dengan menyinggung peran keduannya dalam kasus ini.

Menurutnya, baik Hendra Kurniawan maupun Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

Namun, hukuman bagi keduannya dinilai tak berimbang.

Seali menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J dengan keadaan sadar dinilai telah melanggar HAM, namun hanya divonis 1,5 tahun.

Sementara Hendra Kurniawan, menurutnya, hanya menjalankan perintah sesuai SOP dan disertai surat perintah (Sprint) dari penyidik namun justru divonis lebih berat dari Bharada E.

"RE (Richard Eliezer) menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di Instagram storynya, Senin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved