Sidang Obstruction Of Justice
Seali Syah Ngamuk Suaminya Divonis 3 Tahun, Lebih Berat Daripada Vonis Bharada E: Bahaya Ini
Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah marah dengan keputusan hakim yang memvonis suaminya 3 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah marah dengan keputusan hakim yang memvonis suaminya 3 tahun penjara.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun pidana," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur majelis hakim.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Melalui akun instagram pribadinya, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Seperti diketahui, Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Seali Syah berkomentar dengan menyinggung peran keduannya dalam kasus ini.
Menurutnya, baik Hendra Kurniawan maupun Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.
Namun, hukuman bagi keduannya dinilai tak berimbang.
Seali menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J dengan keadaan sadar dinilai telah melanggar HAM, namun hanya divonis 1,5 tahun.
Sementara Hendra Kurniawan, menurutnya, hanya menjalankan perintah sesuai SOP dan disertai surat perintah (Sprint) dari penyidik namun justru divonis lebih berat dari Bharada E.
"RE (Richard Eliezer) menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di Instagram storynya, Senin.
Masih Jadi Polisi Meski Tembak Brigadir J, Richard Eliezer Minta Maaf ke Masyarakat:Saya Mohon Ampun |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bongkar Alasan Ganti Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukumnya, Ternyata Ada Alasan Kuat |
![]() |
---|
Ini Alasan Kapolda Jenderal Listyo Pertahankan Bharada E Meski Jadi Eksekutor: Dia Berani Jujur |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Anak Ungkap Sudah Kangen, Yakin Ayahnya Tak Bersalah |
![]() |
---|
ALASAN Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara, Paling Tinggi dari Terdakwa Lain: Tak Menyesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.