Sidang Obstruction of Justice

ALASAN Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara, Paling Tinggi dari Terdakwa Lain: Tak Menyesal

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

HO
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Vonis 3 tahun ini membuat Hendra Kurniawan sebagai terdakwa yang dijatuhkan hukuman paling berat. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Ahmad Suhel mengungkapkan pertimbangannya, dalam memutuskan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

Diketahui, Hendra Kurniawan merupakan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Birgadir J.

Suhel menjelaskan, Majelis Hakim menilai sikap Hendra berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama persidangan.

Hal itu, lanjut Suhel, dianggap sebagai hal yang memberatkan hukuman terhadap Hendra Kurniawan.

"Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan," kata Suhel, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atas kematian Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atas kematian Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).  (HO)

Selain itu, Suhel juga mengatakan, status Hendra yang pada saat menjabat sebagai Karo Paminal Polri dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, terkait hal yang meringankan vonis Hendra. Yakni, karena ia belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Baca juga: Tiba-tiba Terjatuh Saat Melayani Kebaktian, Sintua HKBP di Medan Meninggal

Baca juga: Millen Cyrus Pamer Pacar Baru, Wajah Tampan Sang Kekasih Buat Salfok: Dia Tau Gak Ya?

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved