Sidang Obstruction of Justice

Ini Alasan Kapolda Jenderal Listyo Pertahankan Bharada E Meski Jadi Eksekutor: Dia Berani Jujur

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya masih menerima kembali Bharada E menjadi anggota Polri.

Editor: Liska Rahayu
Istimewa
Ini Alasan Kapolda Jenderal Listyo Pertahankan Bharada E Meski Jadi Eksekutor: Dia Berani Jujur 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya masih menerima kembali Bharada E menjadi anggota Polri.

Jenderal Listyo mengatakan Bharada E adalah sosok yang berani jujur meskipun terlambat saat mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, pimpinan tertinggi Polri itu menyampaikan bahwa integritas Bharada E dalam menyampaikan kejujuran yang pada akhirnya mengungkap kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Lewat hal itu Bharada E diberi kesempatan untuk kembali menjadi anggota polisi yang lebih baik.

Sebelumnya diketahui, Bharada E tidak dipecat sebagai anggota Polri meski dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tapi dalam sidang kode etik, Bharada E tidak dipecat dan mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun atas perbuatannya.

Ayah Brigadir J Kecewa Richard Masih Jadi Polisi

Berdasarkan hasil sidang etik pada Rabu (22/2/2023) lalu, Richard Eliezer tetap menjadi polisi.

Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pun enggan memberikan komentar soal putusan sidang komisi kode etik Polri terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Sudah keluar inkracht bahwa dia tidak dipecat, ya mau ngomong apa lagi, ya gitu, jadi percuma," kata Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Samuel mengatakan, ia sudah tidak bisa lagi mengubah putusan hasil sidang etik terhadap Richard Eliezer.

Oleh karena itu, ia enggan mengomentari lebih jauh soal putusan komisi etik Polri terhadap Richard Eliezer.

"Jadi saya kurang bisa lagi menanggapinya lah. Sudah diputuskan, sudah ketok palu. Koar-koar pun saya sudah percuma," ujar Samuel.

Diketahui, Richard Eliezer telah menjalani sidang etik pada Rabu (23/2/2023) kemarin.

Sidang etik memutuskan tidak memecat dan memberi sanksi demosi satu tahun kepada Richard Eliezer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved