Sidang Obstruction of Justice
Ini Alasan Kapolda Jenderal Listyo Pertahankan Bharada E Meski Jadi Eksekutor: Dia Berani Jujur
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya masih menerima kembali Bharada E menjadi anggota Polri.
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya masih menerima kembali Bharada E menjadi anggota Polri.
Jenderal Listyo mengatakan Bharada E adalah sosok yang berani jujur meskipun terlambat saat mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com, pimpinan tertinggi Polri itu menyampaikan bahwa integritas Bharada E dalam menyampaikan kejujuran yang pada akhirnya mengungkap kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Lewat hal itu Bharada E diberi kesempatan untuk kembali menjadi anggota polisi yang lebih baik.
Sebelumnya diketahui, Bharada E tidak dipecat sebagai anggota Polri meski dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tapi dalam sidang kode etik, Bharada E tidak dipecat dan mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun atas perbuatannya.
Ayah Brigadir J Kecewa Richard Masih Jadi Polisi
Berdasarkan hasil sidang etik pada Rabu (22/2/2023) lalu, Richard Eliezer tetap menjadi polisi.
Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pun enggan memberikan komentar soal putusan sidang komisi kode etik Polri terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sudah keluar inkracht bahwa dia tidak dipecat, ya mau ngomong apa lagi, ya gitu, jadi percuma," kata Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
Samuel mengatakan, ia sudah tidak bisa lagi mengubah putusan hasil sidang etik terhadap Richard Eliezer.
Oleh karena itu, ia enggan mengomentari lebih jauh soal putusan komisi etik Polri terhadap Richard Eliezer.
"Jadi saya kurang bisa lagi menanggapinya lah. Sudah diputuskan, sudah ketok palu. Koar-koar pun saya sudah percuma," ujar Samuel.
Diketahui, Richard Eliezer telah menjalani sidang etik pada Rabu (23/2/2023) kemarin.
Sidang etik memutuskan tidak memecat dan memberi sanksi demosi satu tahun kepada Richard Eliezer.
Sidang kode etik Bharada E
obstruction of justice
Bharada E
Richard Eliezer
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Masih Jadi Polisi Meski Tembak Brigadir J, Richard Eliezer Minta Maaf ke Masyarakat:Saya Mohon Ampun |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bongkar Alasan Ganti Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukumnya, Ternyata Ada Alasan Kuat |
![]() |
---|
Seali Syah Ngamuk Suaminya Divonis 3 Tahun, Lebih Berat Daripada Vonis Bharada E: Bahaya Ini |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Anak Ungkap Sudah Kangen, Yakin Ayahnya Tak Bersalah |
![]() |
---|
ALASAN Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara, Paling Tinggi dari Terdakwa Lain: Tak Menyesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.