Sidang Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Anak Ungkap Sudah Kangen, Yakin Ayahnya Tak Bersalah

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hendra Kurniawan merupakan terdakwa obstruction of justice

HO
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hendra Kurniawan merupakan terdakwa obstruction of justice 

TRIBUN-MEDAN.com - Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hendra Kurniawan merupakan terdakwa obstruction of justice atas kematian Yosua Hutabarat. 

Anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin tampak hadir di persidangan. 

Ia ditemani oleh sang ibu, Seali Syah. 

Wanita yang kerap disapa Hanin itu mengaku, sempat bertemu sang ayah usai sidang vonis digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Hanin mengaku, sudah berbulan-bulan tidak bertemu dengan sang ayah karena keterlibatan Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Kata Hanin, rasa rindu kepada sang ayah merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri.

"Ya selayaknya bapak sama anak. Minta pulang sih sebenarnya," kata Hanin, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

"Buat pulang lebih cepat, karena ya udah berjalan berbulan-bulan. Ya rasa kangen itu pasti ada," sambungnya.

Baca juga: SOSOK Yesias Petrus, SVP District Operational Head of Sumatera IOH, Pernah Bercita-cita Jadi Pelaut

Baca juga: Tekan Stunting di Padang Sidimpuan, Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua Bagi Susu Pada Balita

Sementara itu, Hanin menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan hakim kepada ayahnya.

Meski demikian, ia meyakini, sang ayah tidak bersalah.

"Yang cuma aku pikirin yaudah, ayah. Aku tahu ayah enggak bersalah. Kalau itu putusan hakim yaudah ikhlas," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved