Berita Sumut

Lakukan Penertiban di Lahan Sport Centre, Pemprov Sumut Klaim Sudah Berikan Penggarap Ganti Rugi

Pemprov Sumut mengklaim sudah melakukan pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre, Desa Sena, Deliserdang.

|
HO
Tim Terpadu dari Satuan Pol PP Sumut dan Satuan TNI /Polri telah melakukan upaya penertiban tanaman dan bangunan penggarap di atas lahan Sport Centre Sumut, di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (21/2/2023) lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengklaim sudah melakukan pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang melalui putusan pengadilan (konsinyasi).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut, Mahfullah P Daulay mengatakan, ganti rugi tersebut telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam, setelah sebelumnya Tim Apraisal menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut.

Baca juga: 30 Bangunan Milik Warga di Desa Sena, Lahan Sport Center Dirobohkan Pemprov Sumut

"Selanjutnya Pemprov Sumut melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, segera menjalankan proses pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut," ujar Mahfullah, Sabtu (25/2/2023).

Mahfullah P Daulay menyampaikan Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa (21/2/2023) lalu.

Para petugas, kata Mahfullah, juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.

"Kita bersama tim terpadu, terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis, Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun, telah turun ke lokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre," ujarnya.

Mahfullah menuturkan, upaya pendekatan persuasif terus dijalankan agar masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan.

Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan tanpa terkecuali.

"Jadi konsinyasi itu adalah putusan pengadilan yang sah. Dan ini upaya pemerintah dalam memberikan ganti rugi atas tanaman dan bangunan. Sedangkan tanahnya, merupakan aset Pemprov Sumut, berdasarkan sertifikat yang sah," ujarnya.

Baca juga: Warga Nekat Naik ke Eskavator agar Rumahnya tak Dirobohkan untuk Pembangunan Sport Center

Diketahui, Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas kurang lebih 300 Ha untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Ismail menjelaskan, bahwa  upaya pembebasan lahan di Desa Sena itu, Pemerintah Provinsi telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan sebanyak 294 nama, dengan total anggaran sebesar Rp 26,5 Miliar.

"Dari daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi). Jadi ada sekitar 100-an lagi yang belum mengambil," kata Ismail.

Hal itu katanya, sebagaimana program pemerintah yang sudah terencana di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

Sehingga, harusnya tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.

"Saat ini kita tetap mengupayakan langkah persuasif kepada penggarap, termasuk kepada oknum yang katanya sebagai ketua kelompok tani, juga sudah menerima (mengambil) ganti rugi ke Pengadilan Negeri Lubukpakam," jelasnya.

(cr14/tribun-medan.com)


 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved