Odong-odong Pembawa Maut, Bocah Tujuh Tahun Tewas Mengenaskan, Begini Kronologinya

Pilunya nasib seorang bocah tewas usai naik kereta odong-odong di Malang, Jawa Timur.

Editor: Dedy Kurniawan
Tribun Medan/M Azhari Tanjung
Ilustrasi Odong-odong 

TRIBUN-MEDAN.com - Pilunya nasib seorang bocah tewas usai naik kereta odong-odong di Malang, Jawa Timur.

Ya, bocah yang tewas itu bernama Aidan Syam Julian (7), warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, akibat jatuh dan terlindas saat menumpang, Rabu (22/2/2023) lalu.

Sat Lantas Polres Malang mengamankan kereta odong-odong (kereta kelinci) yang menewaskan Aidan Syam Julian.

"Kereta sudah kami amankan di Polres Malang," ungkap Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Sempat Bungkam, Agnes Pacar Mario Dandy Buka Suara Kronologi Penyiksaan David hingga Koma


 
Pengemudi dan pemilik kereta odong-odong itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh jajaran Satlantas Polres Malang.


Ia berinisial MTS (47) warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Apakah nanti akan ada proses hukum kepada pemilik dan pengemudi, masih tahap pengembangan dan pemeriksaan. Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya keluarga korban dan pengemudi," tuturnya.

Baca juga: Sempat Bungkam, Agnes Pacar Mario Dandy Buka Suara Kronologi Penyiksaan David hingga Koma

Namun, Agnis memastikan bahwa antara keduabelah pihak, pengemudi dan keluarga korban sudah berdamai, dan pengemudi bersedia bertanggungjawab atas peristiwa yang menewaskan korban.

"Hasil pemeriksaan sementara, saat itu kereta odong-odong membawa 30 anak," jelasnya.

Baca juga: Sri Mulyani Jenguk David Korban Keganasan Mario, Wajahnya Tampak Sedih, Paman Ungkap Kondisi David


Selanjutnya, Satlantas Polres Malang tengah mendata kereta odong-odong yang beroperasi di kawasan Kabupaten Malang.

"Apabila ada yang masih beroperasi, terlebih di jalan raya akan kita tertibkan. Karena terbukti telah memakan korban," tuturnya.

Kereta odong-odong adalah kendaraan rakitan yang tidak sesuai standar operasional.

Kendaraan itu dilarang beroperasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 228 (1), pasal 277, pasal 278, pasal 280, pasal 285 (2), dan pasal 208 tengang Standar Fisik, Administrasi Kendaraan, dan Ijin Trayek.

Baca juga: DERETAN Benda Mewah Milik Ayah Mario, Rafael Alun: Mulai dari Mobil, Rumah, Restoran, dan Harley

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Alasannya tak Takut Masuk Neraka: Gue Gak Gila-gila Surga


 
"Selain kereda kelinci, kereta tempel juga akan menjadi target penertiban kami," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aidan Syam Julian terjatuh dan terlindas kereta odong-odong yang ditumpangi bersama teman-temannya.

Akibat peristiwa itu, ia tewas saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia diduga mengalami cedera dalam di kepala.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved