Berita Viral

Penganiaya David, Mario Dandy dan Shane Lukas Terancam 5 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Ini

Mario Dandy Satryo telah ditetapkan tersangka penganiayaan David, anak dari petinggi GP Ansor pusat. 

HO
Mario Dandy dan Shane Lukas 

TRIBUN-MEDAN.com - Mario Dandy Satryo telah ditetapkan tersangka penganiayaan David, anak dari petinggi GP Ansor pusat. 

Mario ditangkap setelah menganiaya David dengan sadis. Video penganiayaan David terekam dan tersebar di media sosial. 

Polisi langsung melakukan pendalaman dan menetapkan satu tersangka lagi, yakni Shane Lukas Lumbantoruan

 Shane Lukas berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David. 

Mario dan Shane Lukas sama-sama dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat

Lalu apa isi pasal 351 Tentang Penganiayaan Berat

Pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak telah ditetapkan polisi untuk menjerat Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat pajak. Mario Dandy (20) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan David, anak pengurus pusat GP Ansor.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Lantas seperti apa bunyi Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang jerat Mario Dandy? Bagaimana pula bunyi Pasal 76c juncto Pasal 80 tentang perlindungan anak itu? Simak informasinya berikut ini.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Isi Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak

Selain Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, tersangka Mario Dandy Satrio juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Mengutip UU No. 35 Tahun 2014, berikut ini bunyi pasalnya.

Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Dan atas sangkaan pasal-pasal tersebut, Mario Dandy Satrio pun mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Kombes Ade Ary Syam.

Sebelumnya, anak pejabat pajak yakni Mario Dandy Satrio telah melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor. Kejadian terjadi pada Senin (20/2). Penganiayaan diduga dipicu laporan perempuan inisial A (15) yang disebut sebagai teman MDS sekaligus mantan pacar David.

Kronologi Penganiayaan David

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Shane merupakan teman dari Mario.

Kata Ade Ary, peristiwa itu bermula saat Mario mendapat informasi dari temannya berinsial APA bahwa AG telah mendapat perlakuan tidak baik dari David pada 17 Januari 2023.

Setelah itu, Mario kemudian mengkonfirmasi hal itu kepada AG.

Diketahui, tersangka berinisial S alias Shane Lukas (19) tersebut berperan sebagai provokator yang menyarankan Mario menganiaya David. Tak hanya itu, Sean Lukas juga berperan merekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan Mario terhadap David

Shane Lukas (19) juga turut terlibat aksi penganiayaan terhadap David yang dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) kemarin.

Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Mario menginjak, memukul, dan menendang kepala, serta menendang perut korban.

Sementara Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, setelah sebelumnya memprovokasi Mario untuk memberikan David “pelajaran”.

“Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario),” ujar Ade, Jumat (24/2/2023).

Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’. "Percikan api" yang disambar oleh Shane pada akhirnya membulatkan tekad mereka untuk menemui D dan menganiayanya pada 20 Februari 2023.

Shane Lukas (19) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario (HO)
Peran Shane dalam penganiayaan David

Setelah mereka tiba di lokasi, Shane kemudian bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dia lakukan saat Mario memberikan David ‘pelajaran’.

"Entar lu videoin saja," jawab Mario.

Shane pun meminta ponsel Mario untuk mendokumentasikan penganiayaan yang telah direncanakan.

Setelah menemui korban di depan rumah teman David yang berinisial R, Mario kemudian memaksa korban untuk push up sebanyak 50 kali.

Namun, karena korban tidak bisa menyanggupi itu, Mario lantas meminta David untuk melakukan 'sikap tobat'.

Mario bahkan meminta Shane mencontohkan sikap tersebut.

Namun, David lagi-lagi tidak bisa melakukannya.

Mario akhirnya naik darah lalu menendang dan memukul area vital korban berkali-kali hingga korban terkapar.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami pembengkakan otak hingga koma.

Meski sebelumnya lantang dalam memprovokasi Mario untuk memberikan “pelajaran” kepada David, Shane hanya tertunduk saat dihadirkan dalam perilisan dirinya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Shane yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye nomor 22, tak sekalipun menoleh kepada pewarta yang meliput jalannya jumpa pers.

"Bang Jago lihat ke sini Bang Jago, masuk TV nih," seru pewarta yang hadir dalam jumpa pers.

Tak disangka, Shane Lukas malah mengeluarkan air mata lalu menangis sesenggukan.

Menyadari bahwa Shane Lukas menangis, penyidik kemudian membawanya masuk ke dalam ruangan penyidik.

Meski demikian, hal itu tidak menghalangi jalannya konferensi pers.

Meski Shane Lukas tidak ada di tempat itu, konferensi pers tetap berlanjut Ade mengatakan, penetapan Shane menjadi tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti, pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, berkesinambungan, dan berlandaskan SOP yang berlaku dalam proses penyidikan pidana.

Baik Mario Dandy Satrio maupun Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Line-up Pemain Leicester vs Arsenal Liga Inggris Malam Ini, Prediksi Skor Leicester City vs Arsenal

Baca juga: Line-up Pemain Leicester vs Arsenal Liga Inggris Malam Ini, Prediksi Skor Leicester City vs Arsenal

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved