Pencurian

Tiga Pencuri 50 Batang Rel Api Senilai Rp 400 Juta Sudah Diserahkan ke Polres Asahan

Polres Asahan telah menerima tersangka kasus pencurian 50 batang rel kereta api sebesar delapan ton di perlintasan rel Kisaran-Rantauprapat.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
50 batang rel kereta api dicuri diamankan oleh Babinsa Kodim 0208 Asahan, dan Polsuska di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. (Alif Alqadri Harahap/Tribun-Medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Polres Asahan telah menerima tersangka kasus pencurian 50 batang rel kereta api sebesar delapan ton di perlintasan rel Kisaran-Rantauprapat senilai Rp 404 juta.

Dalam kasus ini, Polisi menerima tersangka dari Kodim Asahan dan Polsuska Kisaran sebanyak tiga orang.

Suprianto (48) warga Jalan Rakuta Sembiring, Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kota Pematang Siantar, Atas Muda Siregar(47) warga Huta Manik Rejo, Kelurahan Silampuyang, Kota Pematang Siantar, dan Ari Muktono(41) warga Rambung Merah Siantar.

"Sudah kami terima. Ada tiga tersangka yang diserahkan oleh Kodim Asahan bersama Polsuska Kisaran," ujar IPTU Defi Endah, Kasi Humas Polres Asahan, Sabtu(25/2/2023).

Selain itu, jelasnya, satu unit colt diesel BB 8248 RA diserahkan bersama barang bukti 50 batang rel kereta api diamankan oleh petugas.

Rohmad Hidayanto, petugas Polsuska Kisaran saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com menjelaskan, awalnya tim pemantau Polsuska dan Babin Polsuska Kodim 0208 Asahan sedang lakukan pemeriksaan, Jumat(24/2/2023) dini hari.

"Namun, dari kejauhan terlihat seperti ada cahaya percikan api. Kami mengendap dan mendekat ke sumber api. Disana ada orang yang memotong rel," ujar Rohmad.

Lanjutnya, pada pukul 04.15 wib, petugas memberhentikan satu unit truk pembawa 50 batang rel kereta, dan langsung dibawa ke Kodim Asahan untuk mencari keterangan lebih lanjut.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved