Pencurian

Tampang 2 Pencuri dan Penadah Rokok Curian di Sibolga Senilai Rp 41 Juta, Mobil Dibobol

Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan menangkap Suriansyah (39) Binsar Saragih (46) pencuri rokok senilai Rp 41 juta di Sibolga

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Tampang dua pencuri rokok senilai Rp 41 juta beserta penadahnya usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, Sabtu (25/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan menangkap Suriansyah (39) Binsar Saragih (46) pencuri rokok senilai Rp 41 juta di Sibolga, termasuk Ricky sebagai penadahnya.

Pelaku mencuri rokok dari sebuah mobil yang sedang diparkir di sebuah indekos Jalan Sudirman, Lingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS Hulu mengatakan, pencurian terjadi pada 23 Mei, dan pelaku ditangkap pada 25 Mei.

"Akibat pencurian ini, PT KT & G TSPM yang memiliki barang tersebut mengalami kerugian signifikan, yaitu sebesar Rp 41.717.200," kata AKP Bremer, Rabu (29/5/2024). 

AKP Bremer menjelaskan, pencurian bermula ketika korban memarkirkan mobilnya jenis yang berisikan rokok sekira pukul 02.00 WIB di depan indekos.

Kemudian pelaku datang merusak kunci mobil Grand Max Van dengan Nomor Polisi B 9954 SCK dan mencuri rokok berbagai merek.

"Dalam mobil tersebut, terdapat muatan rokok berbagai jenis yang diambil oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak atau gembok pintu belakang mobil," ujarnya. 

Usai menerima laporan Polisi memburu para pelaku, sehingga dua dari tiga berhasil ditangkap. Sementara satu orang sebagai penadah.

Adapun rokok yang dicuri antara lain Rokok Esse Change Double, Rokok Esse Double Pop, Rokok Esse Change Applemint, Rokok Esse Change Juky, Rokok Esse Change Grape, Rokok Esse Pop Berry, Rokok Esse Punch Pop, Rokok Climax, Rokok Juara Filter, Rokok Winctik, Rokok Climax Clin SM, Rokok Win Bold, dan Rokok Win Filter.

"Barangnya sudah sempat dijual ke Labuhan Batu dan uangnya sudah habis, sebagian dibawa sama yang kabur itu. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat  Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman kurungan selama lamanya 7 tahun.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved