Sumut Terkini

Klarifikasi Soal Pelantikan Pejabat yang Meninggal, Kepala BKD Minta OPD Aktif Perbarui Data

Karena adanya kesalahan ini, BKD Sumut melakukan langkah perbaikan langsung, khusus untuk dua ASN yang telah berstatus meninggal dunia.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Safruddin saat diwawancarai di depan rumah dinas gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, beberapa waktu lalu. Safruddin memastikan tentang adanya dua ASN yang meninggal dilantik sebagai pejabat eselon IV berkaitan dengan pembaharuan data.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Safruddin memastikan tentang adanya dua ASN yang meninggal dilantik sebagai pejabat eselon IV berkaitan dengan pembaharuan data. 

Safruddin mengatakan, kesalahan ini terjadi karena data kepegawaian tidak perbaharui secara berkala. Kedepan Safruddin berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lalai memperbarui data kepegawaian. 

Baca juga: Viral Terendam Banjir, Warga Makamkan Jenazah di Kuburan Penuh Air

"Saya tetap bertanggungjawab. Gubernur sama sekali tidak tahu masalah ini, karena yang dikukuhkan pada waktu itu cukup banyak, mencapai 911 pejabat daerah," kata Safruddin, Senin (27/2/2023). 

Meski demikian, Safruddin mengaku, kesalahan ini tetap menjadi tanggungjawabnya sebagai Kepala BKD Sumut. Ia juga siap ditegur Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi atas kesalahan itu.  

Safruddin menyebutkan, karena adanya kesalahan ini, BKD Sumut melakukan langkah perbaikan langsung, khusus untuk dua ASN yang telah berstatus meninggal dunia.

Masuknya dua nama itu, kata Safruddin karena data yang terlambat dari OPD.

Menurutnya, data yang terdapat dalam applikasi Sistem Manajemen Kepegawaian (Simpeg) selalu di up date setiap pekan oleh masing-masing pejabat di OPD

"Update data itu terkait dengan jabatan, pangkat dan diklat yang diikuti. Adapun data pegawai yang sudah meninggal atau pension tidak hanya cukup dimasukkan dalam Simpeg, tapi harus disampaikan melalui surat resmi ke badan BKD," ungkapnya. 

Ia menyebutkan, sebelumnya juga tidak ada surat pemberitahuan kepada BKD tentang status pejabat itu.

Baca juga: Toko Pupuk di Kecamatan Tigapanah Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 300 Juta, Epplida : Sudah 2 Kali

Sehingga ketika BKD mengambil data di aplikasi Simpeg, masih ada pegawaian yang sudah meninggal tercantum di dalamnya.

"Pengalaman ini adalah pembelajaran berharga bagi BKD Sumut dan seluruh jajaran OPD agar bekerja lebih cepat dan akurat," ujarnya. 

Ia memastikan, tidak ada kesengajaan dalam kasus ini, apalagi upaya merusak nama baik Gubernur Edy Rahmayadi. 

"Ini murni kelalaian. Apapun ceritanya, saya yang bertanggungjawab," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved