Viral Medsos

Kasus Mario-David Gegara Bocil SMA 15 Tahun - Ayah Pelaku Mundur dari ASN, Hartanya Dibongkar PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada transaksi mencurigakan dari aktivitas laporan harta milik Rafael Alun Trisambodo

|
Editor: AbdiTumanggor
@Murthandaone1
Pelaku penganiayaan Dandy Mario dengan sang kekasih bocah siswi SMA berusia 15 tahun berinisial AGH. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dampak dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David gara-gara siswi SMA berusia 15 tahun berimbas pada asal muasal harta kekayaan orangtua pelaku.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada transaksi mencurigakan dari aktivitas laporan harta milik Rafael Alun Trisambodo, ayah pelaku Mario.

Ketua PPATK Ivan Yustiavananda mengungkapkan PPATK telah menyerahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Ivan menyebutkan, hasil analisis tersebut periode 2012-2019 lalu.

 Ivan Yustiavananda menyebut hasil analisis tersebut sudah dikantongi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu," kata Ivan kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Ivan menyebut, ini merupakan hasil analisis karena adanya transaksi signifikan yang tidak sesuai profil Rafael. "Ya, transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," kata dia.

Pelaku penganiayaan David, Dandy Mario bersama pacarnya, siswi SMA berusia 15 tahun berinisial AGH.
Pelaku penganiayaan David, Dandy Mario bersama pacarnya, siswi SMA berusia 15 tahun berinisial AGH. (@Murthandaone1)

Mahfud MD Minta Harta Rafael Alun Trisambodo Dibuka KPK

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada transaksi keuangan mencurigakan di rekening milik Rafael. Transaksi mencurigakan itu juga sudah dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012.

"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja biar sekarang dibuka oleh KPK begitu," tutur Mahfud, Jumat (24/2/2023).

Mahfud mengatakan, tindakan Kemenkeu yang mencopot Rafael dari jabatannya untuk diperiksa sudah tepat. Langkah itu sebagai sebagai penerapan hukum administrasi.

"Iya itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Hukum administrasinya sudah betul," ujar Mahfud.

Mahfud juga merasa geram atas aksi Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang lakukan penganiayaan terhadap D, putra dari Jonatahan Latumahina pengurus GP Ansor.

Pejabat yang bersangkutan, kata Mahfud MD, juga harus diperiksa lantaran aksi keluarganya yang disebut foya-foya dan hedonistik viral di media sosial.

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," kata Mahfud, Kamis (23/2/2023) malam dilihat di akun Twitternya.

"Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujarnya.

MENTERI AGAMA JENGUK DAVID: David mengalami penyakit diffuse axonal injury setelah menjadi korban keganasan Mario Dandy Satryo (20). David mengalami luka parah di wajah dan kepala setelah dianiaya Mario di jalan.
MENTERI AGAMA JENGUK DAVID: David mengalami penyakit diffuse axonal injury setelah menjadi korban keganasan Mario Dandy Satryo (20). David mengalami luka parah di wajah dan kepala setelah dianiaya Mario di jalan. (HO)

Harta Kekayaan Rafael Meningkat Tajam dari Tahun ke Tahun

Berdasarkan penelusuran, didapati bahwa pada tahun 2012 lalu, Rafael tidak tercatat telah melaporkan LHKPN miliknya. Padahal berdasarkan penelusuran bahwa RAT pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada KPK tahun 2011 lalu. Saat itu Rafael Alun Trisambodo tercatat sudah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur I dan memiliki harta kekayaan mencapai Rp 20,49 miliar.

Lebih lanjut, dirinya tercatat sempat pindah untuk posisi yang sama di Kanwil DJP Jawa Tengah I pada 2013 hingga 2015. Sementara, berdasarkan laporan yang ia sampaikan pada 22 Januari 2015 itu, dirinya tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 35,2 M.

Namun di tahun yang sama, tahun 2015, dirinya kembali melaporkan LHKPN-nya. Saat itu dirinya tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo. Meski melapor LHKPN 2 kali di tahun yang sama, ternyata harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebanyak Rp 2 miliar. Dalam laporan yang disampaikannya pada 28 September 2015, dirinya tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 39,3 M.

Kurang dari setahun menjabat, dirinya kemudian tercatat pindah jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Penanaman Modal Asing Dua. Saat itu dirinya kembali melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 39,8 miliar.

Lebih lanjut, pada jabatan yang sama di tahun 2017 dirinya tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 41,4 miliar. Kemudian pada 2018 dirinya memiliki harta kekayaan sebesar Rp miliar. Tidak berhenti di sana, harta kekayaan miliknya tercatat terus mengalami peningkatan hingga pada 2019 dirinya dilaporkan memiliki harta kekayaan mencapai Rp 44,2 miliar.

Terakhir, Rafael Alun Trisambodo diangkat untuk menjabat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Hingga akhirnya ia dicopot dari jabatan, dirinya memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.

Ayah Mario Rafael Alun Trisambodo mundur dari ASN
Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo mundur dari ASN: Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. (KOMPAS.com/Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo)

 Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN

Terbaru, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak. Keputusan ini dibuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Kendati demikian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael harus tetap diselidiki. Seperti diketahui, Rafael adalah ayah dari Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan terhadap D (17), anak petinggi GP Ansor.

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," kata Mahfud, dilansir dari Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).

Menurut Mahfud, kasus anaknya itu telah berproses hukum pidana. Begitu pula untuk proses administrasi terhadap Rafael usai jabatannya dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jika memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, penggelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.

"Bila itu terjadi, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan asal usul kekayaannya. Namun, bila ada temuan di sana, supaya diselisik secara hukum.

Baca juga: Karier Rafael Hancur Karena Asmara Bocil, Mahfud MD Tegas Ayah Mario Dandy Diaudit PPATK

Baca juga: Terungkap Masa Lalu Mario Dandy, Dulu Kalah Berkelahi Gara-gara Wanita Juga Tapi Kalah

Baca juga: Terungkap Potret Rumah Istana Rafael Ayah Mario Dandy, Pajak Rumahnya Cuma Rp 300 Ribu

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Mario Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Trisambodo Harus Tetap Diselidiki"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved