Viral Medsos
Mahfud MD Sebut Ayah Mario Terindikasi Lakukan Pencucian Uang Sejak 2013, Ini Penjelasan Terbaru KPK
Rafael adalah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang baru-baru ini mengundurkan diri dari ASN setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20)
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Rafael Alun Trisambodo terindikasi melakukan pencucian uang sejak 2013 lalu.
Rafael adalah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang baru-baru ini mengundurkan diri dari ASN setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) terlibat kasus penganiayaan.
Mario merupakan pelaku utama penganiayaan remaja berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Usai Mario terjerat kasus penganiayaan, Rafael ikut terseret namanya lantaran netizen menemukan video Mario yang bergaya hidup mewah dengan Jeep Rubicon dan motor Harley.
Netizen menilai gaya hidup mewah itu tak cocok dengan jabatan terakhir Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Mahfud pun setuju dengan kecurigaan warganet itu.
Bahkan, ia menyebut Rafael sudah terindikasi melakukan pencucian uang dan mendapatkan hartanya secara tidak sah sejak sepuluh tahun silam.
"Saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung pada 2012 dan dari PPATK sebenarnya 2013, berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejagung. Kemudian 2013 sudah berkirim surat ke KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah dari saudara Rafael Alun," kata Mahfud usai menjenguk D di rumah sakit Mayapada, Selasa (28/2/2023).
Ia pun memastikan, KPK akan kembali menelusuri harta kekayaan Rafael.
"KPK besok akan mempelajari apakah dugaan itu perlu diteruskan ke sangkaan? Itu nanti kami lihat. KPK pasti profesional dan harus profesional," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, upaya penelusuran ulang tersebut bukan karena dirinya dan negara membenci ayah Mario, namun semata-mata upaya penegakan hukum.
"Ini bukan karena kita benci, bukan karena dendam, tetap kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya dan tidak memanfaatkan kesempatan, tetapi kami tegaskan ini masih dugaan," ungkap Mahfud MD.
Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui awalnya Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Ayah Mario, Rafael Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Berharta Rp56 M, Mahfud Minta KPK Buka
Harus Buktikan Kepemilikan Aset di Hadapan KPK
Sementara, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo harus membawa semua bukti kepemilikan asetnya yang mencapai Rp 56,1 miliar ke KPK.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, berbagai dokumen terkait aset tersebut harus dibawa Rafael saat dimintai klarifikasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) besok, Rabu (1/3/2023).
“Saya kira semua bukti atas semua kepemilikan aset yang didaftarkan di alam LHKPN itu harus disertakan,” kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Meski demikian, Ipi enggan membeberkan apa saja materi pertanyaan tim pemeriksa kepada Rafael.
Ipi Maryati juga enggan menjawab apakah hasil pemeriksaan KPK terkait harta kekayaan Rafael sejak 2012-2021.
Ia juga tidak mau menjawab apakah sejumlah barang mewah yang beredar di media sosial, seperti mobil Rubicon, Harley Davidson, dan beberapa rumah diduga milik Rafael di berbagai kota akan dikonfirmasi ke Rafael.
“Saya kira ini substansi dari klarifikasinya. Belum bisa saya sampaikan saat ini,” ujar Ipi.
Ipi hanya menyebut bahwa permintaan klarifikasi dari Rafael bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Pihak KPK akan menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan kekayaan Rafael setelah klarifikasi dilakukan.
“Ada potensi juga bahwa klarifikasi tidak selesai dalam satu pertemuan misalnya itu juga ada terbuka kemungkinan tersebut,” tutur Ipi.
Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka penganiayaan D (17).
Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rafael Harus Bawa Bukti Kepemilikan Asetnya ke Hadapan KPK"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Mario-Dandy-dan-Rafael.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.