Preman Ancam Bunuh Jurnalis

Tendang dan Ancam Bunuh Jurnalis, Preman Ngaku Anggota OKP Kabarnya Sudah Dipenjarakan Polisi

Rakes, preman sok keras ngaku anggota OKP yang tendang dan ancam bunuh jurnalis kabarnya sudah dipenjarakan petugas Polrestabes Medan

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH  
Preman yang larang jurnalis liputan, Senin (27/2/2023). 

Pria bernama Rakes kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi.

Semula, sejumlah jurnalis menjelaskan, bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja.

Namun, pria bernama Rakes terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak handphone milik rekan jurnalis.

Menurut keterangan rekan-rekan media di lokasi, Rakes sempat menendang wartawan online ST dan mengancam jurnalis online AL.

Bahkan, Rakes juga menganiaya jurnalis TV One, BS.

BS mendapat perlakuan kasar dari pelaku.

Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak.

Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan.

Aliansi Jurnalis Independen Medan
Aliansi Jurnalis Independen Medan (HO)

Atas tindakan premanisme dan penghalangan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan sikap:

1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)

5. AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.

6. AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved