Premanisme

Terungkap Rakes Si Bang Jago Medan Ternyata Kakak dari Saksi Anggota DPRD yang Bermasalah

Rakes itu salah satu kakak saksi dari pihak kami (anggota DPRD) dalam kasus ini. Rakes ini memiliki adik berinisial S.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Rakes, preman mengaku dari AMPI mengancam akan membunuh jurnalis yang melakukan peliputan rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan 

"Saya tidak tahu pemicunya seperti apa dan kondisinya sekarang seperti apa bahkan saya juga tidak tahu, mana yang benar dan salah, tetapi memang betul dia merupakan kakak dari saksi kami," tukasnya.

Untuk diketahui sejumlah jurnalis di Kota Medan, Alfiansyah, Goklas dan Suryanto resmi melaporkan preman bernama Rakes dan menyebut dirinya anggota AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) ke Polrestabes Medan, Senin (27/2/2023).

Belakangan diketahui pria berkulit legam ini bernama Rakes.

Rakes dilaporkan karena menghalang-halangi kerja jurnalis saat meliput rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan ke warga sipil di tempat hiburan malam.

Selain menghalangi, ia turut mengancam akan membunuh jurnalis saat merekam video rekonstruksi oleh pihak Polrestabes Medan dengan kasus penganiayaan antara seorang warga dan dua anggota DPRD Medan di luar area Higs5 Bar & Lounge, di Jalan Abdullah Lubis, Medan.

Akhirnya Ditangkap

Akhirnya polisi memperlihatkan wajah Jai Sanker alias Rakes (39) preman yang ancam bunuh dan tendang jurnalis saat peliputan.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan, dari hasil keterangan pelaku di dapat, nekat melakukan pelarangan hingga ingin membunuh jurnalis karena merasa tersinggung dengan keberadaannya.

Preman yang larang jurnalis liputan, Senin (27/2/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Preman yang larang jurnalis liputan, Senin (27/2/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (Tribun Medan/Ho)

Baca juga: Preman Ancam Bunuh Jurnalis, LBH Medan: Pertaruhan Nama Baik Polrestabes MedanĀ 

Sebab, saat berjalannya pra rekontruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Medan, adiknya di jadikan saksi di lokasi kejadian.

"Dari keterangan pelaku, pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar, sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (28/2/2023).

Dikatakannya, merasa risih dengan kehadiran jurnalis di lokasi, pelaku pun langsung melarang para jurnalis mengambil gambar dan juga melakukan pengancaman.

"Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku itu, berupa kata-kata dan juga ada berupa tendangan dan mendorong korban," sebutnya.

Fathir juga menyampaikan, dari pengakuan pelaku dia bukan merupakan preman bayaran yang sengaja diutus untuk melakukan intimidasi kepada para jurnalis.

Baca juga: Pencopet Wanita di Masjid Al jabbar Malah Merokok Saat di Tangkap, Ridwan Kamil: Preman Kriminal

"Dia sempat diajak adiknya, kebetulan adik dari pelaku adalah seorang saksi yang ikut dalam kegiatan itu. Kami belum temukan, hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak menyatakan yang demikian," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved