Anak Pejabat Aniaya Anak Pengurus Ansor
MAHFUD MD Minta Mario Dandy Dihukum Lebih Berat dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat bicara mengenai hukuman yang pantas dijatuhkan kepada tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo
TRIBUN-MEDAN.Com, Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat bicara mengenai hukuman yang pantas dijatuhkan kepada tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang membuat korbannya koma.
Mahfud dengan tegas meminta Mario Dandy dihukum lebih berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Saat ini Mario dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun pencara.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Mahfud, aksi yang dilakukan oleh Mario Dandy disebut sebagai aksi brutal tanpa peri kemanusiaan.
Sehingga dirinya berpendapat kurang setuju saat pasal 351 KUHP diterapkan.
Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat yakni pasal 354 dan pasal 355.
Mengingat bahwa aksi penganiayaan berat tersebut sudah direncanakan.
Pasal itu diterapkan agar anak muda merasa jera dan membuat orangtua di luar sana bisa mendidik anaknya dengan lebih baik.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://video.tribunnews.com/view/565455/tak-puas-cuma-5-tahun-mahfud-md-minta-mario-dandy-dijerat-pasal-yang-ancam-hukuman-12-tahun-penjara
Selengkapnya tonton video :
| PEDAS! Mahfud MD Sebut Rafael Alun Ayah Mario Dandy Diduga Lakukan Pencucian Uang Sejak 2013 |
|
|---|
| Terbongkar Mario Dandy Sering Hutang di Warung Padahal Gila Pamer Harta Kerap Ditegur Satpam |
|
|---|
| PENAMPILAN Rafael Alun Trisambodo Tiba di Gedung KPK, Gunakan Masker dan Jaket Warna Hitam |
|
|---|
| Alasan Shane Lukas Bisa Tertawa Cengengesan di Kantor Polisi, Merasa Tak Bersalah dalam Kasus Mario |
|
|---|
| Ada Botol Miras di dalam Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Kuasa Hukum Bantah Milik Shane Lukas |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.