Anak Pejabat Aniaya Anak Pengurus Ansor

MAHFUD MD Minta Mario Dandy Dihukum Lebih Berat dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat bicara mengenai hukuman yang pantas dijatuhkan kepada tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat bicara mengenai hukuman yang pantas dijatuhkan kepada tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang membuat korbannya koma.

Mahfud dengan tegas meminta Mario Dandy dihukum lebih berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Saat ini Mario dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun pencara.

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Mahfud, aksi yang dilakukan oleh Mario Dandy disebut sebagai aksi brutal tanpa peri kemanusiaan.

Sehingga dirinya berpendapat kurang setuju saat pasal 351 KUHP diterapkan.

Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat yakni pasal 354 dan pasal 355.

Mengingat bahwa aksi penganiayaan berat tersebut sudah direncanakan.

Pasal itu diterapkan agar anak muda merasa jera dan membuat orangtua di luar sana bisa mendidik anaknya dengan lebih baik.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://video.tribunnews.com/view/565455/tak-puas-cuma-5-tahun-mahfud-md-minta-mario-dandy-dijerat-pasal-yang-ancam-hukuman-12-tahun-penjara

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved