Solar Bersubsidi
Mulai 7 Maret, Pembelian Solar Bersubsidi di Sumut Wajib Menggunakan QR Code
Mulai 7 Maret 2023, pengguna solar bersubsidi di Sumatera Utara diwajibkan menggunakan Quick Response Code.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Randy P.F Hutagaol
Terkait dengan kesiapan SPBU untuk menjalankan kebijakan tersebut, Satria mengatakan, pada pelaksanaan uji coba pada 7 Maret nanti, semua SPBU sudah wajib menerapkan menggunakan barcode untuk pembelian solar subsidi.
Dan untuk saat ini semua SPBU wajib membuka posko pelayanan pendaftaran bagi konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi.
“Kita juga harus jemput bola, ketika masyarakat animonya tinggi untuk mendaftarkan kendaraannya, kita juga harus lebih siap. Untuk infrastruktur di SPBU, semua EDC di SPBU sudah disiapkan dan bekerjasama dengan Telkom. Bagi SPBU yang tidak kebagian EDC mereka menggunakan tablet. Tablet itu akan menggantikan fungsi dari EDC,” jelasnya.
“Implementasi kebijakan ini bukan hanya di Sumut saja, tetapi serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Mengapa harus diujicobakan, ini supaya kelihatan kesiapan kita dan memudahkan bagi pemerintah daerah dan aparat penegakan hukum untuk memonitoring bagaimana penyaluran solar subsidi tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Achmad Fadly pada sosialisasi dan peluncuran 300 posko pendaftaran subsidi tepat kepada wartawan mengatakan, dengan adanya sosialisasi subsidi tepat ini, tentunya akan menambah pendapatan daerah dari sisi pajak kendaraan.
Dia menyebutkan, saat ini terdapat 4 juta kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Sehingga, tentunya dengan adanya sinergi ini bisa mengurangi jumlah tunggakan kendaraan dan akan meningkatkan jumlah pendapatan dari registrasi pajak kendaraan.
“Tentunya dengan adanya sosialisasi dan implementasi kebijakan subsidi tepat ini, harapannya PAD pajak bahan bakar di Sumatera Utara akan meningkat. Karena tunggakan dari kendaraan yang tidak melakukan registrasi, tentunya akan segera registrasi kembali agar bisa mendapatkan bahan bakar. Sehingga tunggakan pajak kendaraan menurun dan pajak dari bahan bakar kendaraan bermotor meningkat,” ujarnya.
Sedangkan, Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Pol.Dr. Teddy John Sahala Marbun SH.M.Hum mengatakan, Poldasu mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah dalam hal ini pihak Pertamina yang sedang melakukan sosialisasi tepat sasaran terhadap penggunaan BBM solar subsidi.
“Kita Polda Sumut akan mendukung apa yang dilakukan Pertamina. Kita tetap mengawasi sampai sejauh mana pelaksanaannya terhadap para pengguna bio solar ini. Mudah-mudahan sampai pada 7 Maret nanti kita akan melakukan pengawasan hingga ke Polres-Polres,"
"Karena ini juga membantu kita untuk menekan oknum yang memanfaatkan BBM subsidi ini untuk kepentingan tertentu. Kami selalu memonitor perkembangan pelaksanaan yang dilakukan Pertamina. Kalau misalnya di luar itu masih terjadi tindak pidana Migas, kita akan tetap melakukan tindakan sesuai dengan apa yang ditetapkan selama ini,” pungkasnya.
(cr9/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.