Medan Terkini

PeduliLindungi Berubah Jadi SatuSehat Mobile Hari Ini, PT KAI Imbau Pelanggan Tunjukkan Bukti Vaksin

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding. 

TRIBUN MEDAN/HO
Pelanggan PT KAI sedang melakukan scan boarding 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding. 

Hal tersebut sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.

Adapun dokumen vaksin yang ditunjukkan dapat berupa soft copy di handphone ataupun dokumen fisik.

Sementara itu untuk wilayah Sumatera Utara, Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Solikhin juga akan memberlakukan peraturan yang sama 

Baca juga: Pria Dijambret saat Asyik Bermain HP di Depan Rumah, Aksi Pelaku Terekam CCTV

"Benar, peraturan menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding juga diberlakukan di Sumut," ucapnya Kepada Tribun Medan ketika dihubungi, Rabu (1/3/2023). 

Dikatakannya, Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, maka pihak PT KAI akan segera sampaikan kepada masyarakat.

"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021," katanya. 

Baca juga: Mulai 7 Maret, Pembelian Solar Bersubsidi di Sumut Wajib Menggunakan QR Code

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Berikut Syarat Naik KA Jarak Jauh :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved