Pelantikan Pejabat
Semakin Kelihatan Tidak Beres, Edy Rahmayadi Juga Melantik Koruptor Jadi Pejabat
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi ternyata tidak hanya melantik orang yang sudah meninggal, tapi juga koruptor
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pelantikan pejabat yang dipimpin Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dinilai semakin tidak beres.
Sebab, selain melantik orang yang sudah meninggal dunia, Edy Rahmayadi juga melantik seorang koruptor menjadi pejabat.
Menurut laporan, koruptor yang ikut dilantik Edy Rahmayadi adalah Yafizham Parinduri.
Yafizham Parinduri dilantik sebagai Kepala Subbidang Bina Keuangan II Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumut.
Baca juga: Selain Lantik Orang Meninggal dan Pensiun, Edy Rahmayadi Juga Lantik Koruptor
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin mengatakan nama Yafizham Parinduri masuk daftar revisi Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut.
Safruddin memastikan jabatannya gugur dan akan digantikan ASN yang lain.
"Itu termasuk yang kita revisi, dia eselon IV Kasubbid di BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Sumut," ungkap Safruddin, Selasa (28/2/2023).
Safruddin menuturkan, masuknya nama Yafizham berdasarkan usulan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, dan merupakan ASN pindahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi: Sebagai Tuan Rumah, Kami Berupaya Membuat yang Terbaik
"Dalam berkas pindahnya, ada keterangan dari Pemkab Langkat, bahwa dia (Yafizham) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, baik sedang maupun berat dan tidak dalam menjalani proses hukum," sebut Safruddin.
Diketahui, Yafizham diamankan oleh petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut saat dia menjabat sebagai Camat Babalan.
Yafizham diamankan bersama Sekcam dan Kasi Trantib di Kantor Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu siang, 29 Januari 2020.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Lantik Pegawai yang Sudah Dua Tahun Meninggal, Begini Kata Kepala BKD Sumut
Dia di OTT Polda Sumut karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan menerbitkan surat rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2020 lalu.
Selain Yafizham, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi juga melantik 'mayat' atau ASN yang sudah meninggal dunia.
Adapun ASN yang sudah meninggal dunia itu yakni Edison Hutasoit.
Mendiang ikut dilantik sebagai Kepala Seksi Sumber Daya Air dan Cipta Karya UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tarutung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut.
Baca juga: Ternyata, Gubernur Edy Rahmayadi Kukuhkan Pegawai yang Sudah Meninggal Dua Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.