Pelantikan Pejabat
Semakin Kelihatan Tidak Beres, Edy Rahmayadi Juga Melantik Koruptor Jadi Pejabat
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi ternyata tidak hanya melantik orang yang sudah meninggal, tapi juga koruptor
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pelantikan pejabat yang dipimpin Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dinilai semakin tidak beres.
Sebab, selain melantik orang yang sudah meninggal dunia, Edy Rahmayadi juga melantik seorang koruptor menjadi pejabat.
Menurut laporan, koruptor yang ikut dilantik Edy Rahmayadi adalah Yafizham Parinduri.
Yafizham Parinduri dilantik sebagai Kepala Subbidang Bina Keuangan II Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumut.
Baca juga: Selain Lantik Orang Meninggal dan Pensiun, Edy Rahmayadi Juga Lantik Koruptor
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin mengatakan nama Yafizham Parinduri masuk daftar revisi Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut.
Safruddin memastikan jabatannya gugur dan akan digantikan ASN yang lain.
"Itu termasuk yang kita revisi, dia eselon IV Kasubbid di BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Sumut," ungkap Safruddin, Selasa (28/2/2023).
Safruddin menuturkan, masuknya nama Yafizham berdasarkan usulan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, dan merupakan ASN pindahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi: Sebagai Tuan Rumah, Kami Berupaya Membuat yang Terbaik
"Dalam berkas pindahnya, ada keterangan dari Pemkab Langkat, bahwa dia (Yafizham) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, baik sedang maupun berat dan tidak dalam menjalani proses hukum," sebut Safruddin.
Diketahui, Yafizham diamankan oleh petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut saat dia menjabat sebagai Camat Babalan.
Yafizham diamankan bersama Sekcam dan Kasi Trantib di Kantor Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu siang, 29 Januari 2020.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Lantik Pegawai yang Sudah Dua Tahun Meninggal, Begini Kata Kepala BKD Sumut
Dia di OTT Polda Sumut karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan menerbitkan surat rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2020 lalu.
Selain Yafizham, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi juga melantik 'mayat' atau ASN yang sudah meninggal dunia.
Adapun ASN yang sudah meninggal dunia itu yakni Edison Hutasoit.
Mendiang ikut dilantik sebagai Kepala Seksi Sumber Daya Air dan Cipta Karya UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tarutung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut.
Baca juga: Ternyata, Gubernur Edy Rahmayadi Kukuhkan Pegawai yang Sudah Meninggal Dua Tahun
Edison meninggal dunia pada April 2021 lalu.
Kemudian, ASN bernama Jenner yang juga sudah meninggal dunia juga ikut dilantik dengan jabatan Kepala Seksi Pengujian dan Distribusi UPTD Ternak Unggas dan Sapi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut.
Janner padahal sudah meninggal pada Januari 2023, lalu.
Inspektorat tak Kunjung Periksa BKD
Inspektorat Sumut sampai sekarang tak kunjung memeriksa pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang diduga bekerja asal-asalan, hingga Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melantik orang yang sudah dua tahun meninggal.
Sampai saat ini, belum ada tindakan apapun dari Inspektorat Sumut mengenai masalah tersebut.
"Belum ada kami melakukan pemeriksaan," kata Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun beberapa waktu lalu.
Baca juga: Aneh Sekali, Pejabatnya Sudah Dua Tahun Meninggal, Tapi Namanya Ikut Dilantik Edy Rahmayadi
Lasro beralasan, dia bisa memeriksa pihak BKD jika ada surat permohonan yang masuk.
Dalam aturan, selain memeriksa pengelolaan keuangan, Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi, seperti peraturan, surat-surat keputusan, daftar aset.
Menyangkut masalah ini, Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu surat permohonan bila terjadi adanya dugaan kesalahan ataupun penyimpangan.
Baca juga: Orang Meninggal Dilantik Jadi Pejabat, DPRD Minta Edy Rahmayadi Evaluasi Kepala BKD
Terpisah, Kepala BKD Sumut, Safruddin mengakui adanya kesalahan terhadap pendataan pada situs Simpeg.bkd.sumutprov.go.id.
"Saya mengakui kesalahan saya sebagai manusia, saya juga tidak lepas dari khilaf," kata dia, melalui sambungan telepon genggam.
Diakuinya, kesalahan juga terjadi pada dinas tempat kedua pegawai yang telah meninggal ini.
"Saya dan dinas juga mengaku salah karena adanya kelalaian ini," katanya.
Diketahui, beberapa hari lalu Pemprov Sumut dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi jadi sorotan masyarakat.
Sebab, Edy Rahmayadi melantik nama pejabat, yang sebenarnya orangnya sudah meninggal dua tahun lalu.
Tak pelak, pelantikan para pejabat ini menimbulkan kecurigaan.
Baca juga: ASN Sudah Lama Meninggal Tapi Dilantik Edy Rahmayadi, BKD: Ada Kesalahan Data
Bahwa beredar kabar, pihak Pemprov Sumut hanya 'asal lepuk' saja dalam melakukan pendataan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara disinyalir sembarangan mengirimkan data pejabat yang akan dikukuhkan Edy Rahmayadi.
Kepala BKD Sumut, Safruddin tak bisa menjelaskan, apakah pegawai yang sudah dua tahun meninggal ini masih digaji atau tidak.
Jika memang masih digaji, maka gajinya itu siapa yang menerima
Baca juga: Jerit Histeris Dewi Simatupang, Rumah Dirusak dan Dihancurkan Satpol PP Anak Buah Edy Rahmayadi
Safrudin beralasan, dia akan berkoordinasi dengan Inspektorat Sumut, untuk mengetahui perihal gaji dan tunjangan kepada pegawai yang dikukuhkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi tersebut.
"Untuk gaji saya tidak tau apakah masih dibayarkan atau tidak. Nanti saya akan minta untuk Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap ini," katanya, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Disinggung Soal Pilgub 2024, Edy Rahmayadi: Nanti Aku Tanya Sama Tuhan
Setelah kejadian ini, Safruddin akan langsung menyurati Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam momen pengambilan sumpah dan pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumatera Utara, pada Selasa (21/2/2023) lalu, ada sejumlah nama pejabat yang diketahui telah meninggal dan pensiun.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Lantik Pejabat yang Sudah Meninggal dan Pensiun, Kok Bisa?
Informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, pejabat eselon IV yang sudah meninggal dunia tapi namanya masuk daftar SK pelantikan adalah Edison Hutasoit.
Mendiang Edison Hutasoit tertera dan dilantik sebagai Kepala Seksi Sumber Daya Air dan Cipta Karya UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tarutung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut.
Kemudian Jenner ikut juga "dilantik" untuk jabatan Kepala Seksi Pengujian dan Distribusi UPTD Ternak Unggas dan Sapi Sihitang Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Lantik Pejabat yang Sudah Meninggal dan Pensiun, Kepala BKD: Sedang Kami Cek
Padahal, Jenner diketahui sudah pensiun.
Di bagian lain, Makmur Napitupulu diundang untuk dilantik pada 21 Februari 2023.
Padahal diketahui, Makmur Napitupulu sudah pensiun per Desember 2022 dari Dinas Sosial Sumut.
Perihal permasalahan ini, Kepala BKD Sumut, Safruddin mengatakan pihaknya masih akan mengecek status pegawai yang dilantik tersebut.
"Ok sedang kami cek," jawab Safruddin.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Bilang Tak Ada Lagi Lelang Jabatan, Saya Sudah Ngomong Sama Presiden
Lebih lanjut Safruddin menjawab bahwa pada prinsipnya tidak ada masalah dalam pelantikan eselon III dan IV pada Selasa lalu.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edy-Rahmayadi-Usai-Lantik-911-Pejabat-Pemprov-Sumut.jpg)