Resmi Polisi Sebut Aksi Brutal Mario Dandy ke David Direncanakan, Terancam 12 Tahun Penjara
Nasib anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora terancam 20 tahun penjara.
Bahkan, hal itu juga terbukti dengan adanya beberapa bukti baru yang muncul.
Selain itu, pihak kepolisian juga menilai perbuatannya itu sudah direncanakan.
Penyidik menyimpulkan terdapat mens rea atau niat jahat dari tersangka Mario Dandy Satrio untuk mencelakai Cristalino David Ozora.
Baca juga: Kalah dari Irak, Ini Prediksi Skor Timnas U20 Indonesia vs Suriah di Piala Asia, Live Streaming RCTI
Baca juga: Agnes Terlibat Rekam Penganiayaan Mario Dandy ke David, Terungkap HP yang Dipakai
Hal itu tercermin dari perkataan dan rangkaian peristiwa penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kesimpulan adanya mens rea atau niat jahat dari tersangka Mario setelah penyidik melihat rangkaian peristiwa penganiayaan, barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana.
"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," ungkap Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Atas perbuatan ini, polisi menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara.
"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," jelas Hengki.
Baca juga: Lantik Pejabat yang Sudah Meninggal dan Pensiun, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Saya Harus Mundur
Sebelumnya penyidik juga mendapati sejumlah fakta baru bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan kawan-kawannya merupakan perbuatan yang direncanakan.
Polisi juga mendapati saat peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada David Ozora terdengar teriakan 'free kick' atau tendangan bebas seperti pada olahraga sepak bola.
Teriakan free kick tersebut terdengar sesaat sebelum tersangka Mario menendang kepala David Ozora.
Polisi menyampaikan Mario menendang kepala David Ozora tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala. Hantaman kaki dan tangan Mario yang menghujam kepala David disebut sangat vital.
Selain itu juga didapati Mario menyatakan 'gua nggak takut kalau anak orang mati' saat sedang menganiaya David Ozora.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
| BUKAN Korban Bully, Sikap FN Disebut Berubah Usai Kecelakaan, Ledakkan Sekolah Akibatkan 96 Korban |
|
|---|
| NASIB Anggota DPRD Tersangka Perzinaan dengan Oknum Polwan Bakal Dipanggil BKD: Langgar Kode Etik |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Siswa SMPN 1 Blora Korban Perundungan, Dikeroyok dan Diprovokasi Senior |
|
|---|
| RISMON Sianipar Tantang Ahli Forensik Polri Soal Ijazah Jokowi: Kau Atau Kami yang Tidak Ilmiah |
|
|---|
| DUDUK Perkara ASN Vita Amalia Injak Al-quran Motif Kesal Dituduh Selingkuh, Kini Berujung Dipecat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.