Resmi Polisi Sebut Aksi Brutal Mario Dandy ke David Direncanakan, Terancam 12 Tahun Penjara

Nasib anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora

Editor: Dedy Kurniawan
Tribunnews
Shane Lukas dan Mario Dandy saat dihadirkan polisi 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora terancam 20 tahun penjara.

Bahkan, hal itu juga terbukti dengan adanya beberapa bukti baru yang muncul.

Selain itu, pihak kepolisian juga menilai perbuatannya itu sudah direncanakan.

Penyidik menyimpulkan terdapat mens rea atau niat jahat dari tersangka Mario Dandy Satrio untuk mencelakai Cristalino David Ozora.

Baca juga: Kalah dari Irak, Ini Prediksi Skor Timnas U20 Indonesia vs Suriah di Piala Asia, Live Streaming RCTI

Baca juga: Agnes Terlibat Rekam Penganiayaan Mario Dandy ke David, Terungkap HP yang Dipakai


 
Hal itu tercermin dari perkataan dan rangkaian peristiwa penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kesimpulan adanya mens rea atau niat jahat dari tersangka Mario setelah penyidik melihat rangkaian peristiwa penganiayaan, barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana.


"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," ungkap Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Atas perbuatan ini, polisi menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara.

"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," jelas Hengki.

Baca juga: Lantik Pejabat yang Sudah Meninggal dan Pensiun, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Saya Harus Mundur


Sebelumnya penyidik juga mendapati sejumlah fakta baru bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan kawan-kawannya merupakan perbuatan yang direncanakan.

Polisi juga mendapati saat peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada David Ozora terdengar teriakan 'free kick' atau tendangan bebas seperti pada olahraga sepak bola.

Teriakan free kick tersebut terdengar sesaat sebelum tersangka Mario menendang kepala David Ozora.

Polisi menyampaikan Mario menendang kepala David Ozora tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala. Hantaman kaki dan tangan Mario yang menghujam kepala David disebut sangat vital.

 
Selain itu juga didapati Mario menyatakan 'gua nggak takut kalau anak orang mati' saat sedang menganiaya David Ozora.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved