Sebut AGH Korban, Kak Seto Disentil Tokoh Agama, Pacar Mario Dandy Masih Sanggup Ngaku Dilecehkan

Kak Seto yang merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini dianggap membela AGH (15), pacar Mario Dandy.

Kolase Tribun Medan/HO
Mario Dandy, AGH dan Kak Seto 

Pengakuan Shane yang lain juga mengungkap bahwa AGH tidak menolong David yang dianiaya Mario.

Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.

Shane juga menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.

"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy.

Adapun polisi telah menetapkan AGH, kekasih Mario sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.

Penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved