Sumut Terkini

KLARIFIKASI Dirut PD Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar, Bantah Lakukan Pemalsuan Tandatangan

Jhon Tony memperlihatkan surat perjanjian yang di tulis dengan menggunakan kertas bekas menggunakan tinta pena berwarna biru.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Jhon Tony Sidabutar menunjukkan konsep surat perdamaian yang disebut pemalsuan tandatangan    

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar memberikan keterangan terkait pelaporan dirinya ke Polres Dairi yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan surat perdamaian, Minggu (5/2/2023).

Kepada Tribun Medan, Jhon Tony memperlihatkan surat perjanjian yang di tulis dengan menggunakan kertas bekas menggunakan tinta pena berwarna biru.

Jhon Tony menegaskan bahwa surat yang disebut palsu itu hanya sebatas surat konsep, terkait perencanaan surat perdamaian yang sebelumnya sudah di sepakati dengan pihak Lusiana pada bulan Desember 2022 lalu.

Baca juga: Roy Keane Sentil Manchester United Usai Digilas Liverpool 7-0 di Liga Inggris, Sindir MU Main Sirkus

"Surat inikan mau dibuat perjanjian perdamaian, nah saya buat lah oret-oretnya, lalu saya kirim ke kakak saya , supaya seperti inilah nanti suratnya, " Jelas Jhon Tony Sidabutar.

Setelah surat itu selesai di tulis tangannya, maka dirinya mengirim surat tersebut kepada kakaknya, dan di kirim ke Lusiana boru Sihombing sebagai bahan pertimbangan.

Akan tetapi, Jhon Tony menyangkal pihak Lusiana mensalah artikan konsep surat perdamaian, sehingga berujung ke pelaporan ke pihak berwajib.

"Masa surat seperti ini yang dijadikan sebagai alat bukti. Ini sudah jelas - jelas hanya konsep surat. Bukan surat perdamaian yang sesungguhnya , " Tambahnya.

Dirinya pun meminta kepada pihak Lusiana agar segera mencabut laporannya ke Polres Dairi dalam waktu 2x24 jam. Apabila tidak segera di cabut, dan terbukti Jhon Tony tidak bersalah, maka dirinya akan melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya minta agar segera di cabut dalam waktu 2x 24 jam mulai dari sekarang. Apabila tidak di cabut, dan saya tidak terbukti bersalah, maka saya akan melapor balik karena sudah pencemaran nama baik, " Tegasnya.

Dirinya pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perdamaian kepada pihak Lusiana, sehingga kasus ini tidak semakin bergulir semakin jauh.

"Ya kita berharapnya kasus ini bisa di bicarakan baik - baik. Kan malu kita masih ada ikatan keluarga, harus saling bermusuhan, "tutupnya.

Baca juga: NASIB Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK, Kini Ditinggal Kabur Konsultan Pajaknya ke Luar Negeri

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Sidikalang, Jhon Tony Sidabutar dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.

Korban, Lusiana Sihombing mengungkapkan Jhon Tony melakukan pemalsuan tanda tangan kesepakatan atas kasus dugaan penipuan yang menjerat dirinya.

Sebelumnya, Lusiana yang merupakan seorang bidan di Puskesmas Parongil ini dilaporkan oleh keluarga Jhon Tony Sidabutar, karena dianggap melakukan penggelapan bisnis kecantikan.

Akan tetapi, pihak Jhon Tony membuat surat pernyataan  perdamaian, dimana Lusiana bersedia mengganti rugi uang sebesar Rp 53 juta.

"Hari ini saya ingin melaporkan tanda tangan palsu di atas nama saya, di atas surat perjanjian nama saya, bahkan itu bukan tanda tangan saya," Ujar Lusiana kepada Tribun Medan, Jumat (3/3/2023).

Kejadian itu bermula pada tanggal 28 Januari 2023, dirinya mendapat pesan singkat dari seorang bernama Rukur Sidabutar tentang surat perjanjian perdamaian tersebut.

"Saya lihat ada foto surat perjanjian perdamaian terkait permasalahan saya dengan Rahmat Sidabutar (anak dari Jhon Tony Sidabutar), dan saya lihat dalam foto surat perjanjian  itu, bukan tanda tangan saya, dan saya juga tidak mengetahui tentang pembuatannya," ungkapnya.

Hal itu ternyata juga disampaikan  Jhon Tony kepada kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi. Bahkan, Jhon Tony menyatakan bahwa Lusiana juga sudah mengakui utangnya kepada keluarga Jhon Tony sebesar Rp 53 juta.

Adapun point - point dari isi surat perdamaian itu ialah antara lain mengakui bahwa Lusiana menyanggupi dan mengakui bahwa utang mereka adalah sebesar Rp 53 juta.

Selain itu, isi surat pernyataan itu ialah Lusiana harus meminta maaf kepada keluarga mereka melalui media sosial terkait pencemaran nama baik ataupun perilaku tidak menyenangkan.

"Semua isi perjanjian itu saya menyatakan keberatan karena semua seolah - olah memfaktakan apa yang saya perbuat, sementara saya tidak pernah melakukannya," bebernya.

Akibatnya, dirinya pun menjadi bahan olok-olokan oleh warga sekitar karena menganggap sebagai pelaku penipuan, sehingga Lusiana pun dikucilkan baik lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja.

Sementara itu, Kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi menekankan pasal yang dikenakan kepada Jhon Tony Sidabutar adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dirinya pun meminta kepada pihak Polres Dairi untuk segera memproses perkara tersebut, sehingga fakta - fakta hukum di persidangan tentang dugaan kasus penipuan bisa segera terungkap.

"Kalau memang ditemukan adanya pidana, maka kita minta yang bersangkutan untuk di proses secara hukum," katanya.  

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved