Breaking News

Penipuan dan Penggelapan

Bini Oknum Polisi Menipu dan Gelapkan Uang Arisan Berkasnya Ngendap di Kepolisian

SA, bini oknum polisi yang dilapor melakukan tindak penipuan dan penggelapan kini sudah ditahan. Berkasnya masih ngendap di kepolisian

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Para korban arisan oknum istri Polisi saat mendatangi Polres Binjai, Kota Binjai, Senin (6/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan yang dilakukan istri oknum polisi berinisial SA masih terus bergulir.

Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah menetapkan SA sebagai tersangka. 

Istri oknum polisi itu dikabarkan sudah ditahan oleh penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

"Benar, sudah ada masuk SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), dengan tersangkanya berinisial SA dari penyidik kepolisian pada 5 Desember 2022," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma, Selasa (7/3/2023). 

Baca juga: Istri Polisi Ditangkap Usai Bikin Tagar Percumalaporpolisi Demi Cari Keadilan Kematian Sang Kakak

Lanjut Andri, pihaknya sudah mengirimkan surat terkait perkembangan perkara tersebut pada 5 Januari 2023. 

Namun Kasi Pidum mengatakan penyidik tak kunjung mengirimkan berkas perkara SA kepada jaksa untuk dilakukan penelitian. 

Buntutnya, jaksa kembali melayangkan surat kedua kepada penyidik dengan menanyakan perkembangan penyidikan berkas perkara tersebut. 

"Kami sudah melayangkan surat terkait perkembangan perkaranya bagaimana untuk kali kedua pada 5 Februari 2023. Jadi setelah SPDP masuk, kami wajib menanyakan perkembangannya jika berkas perkara tidak ada dikirim setelah 30 hari," ucap Andri.

Meski begitu hingga kini menurut Andri, pihaknya belum juga menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian. 

Baca juga: LANGKA, Istri Polisi Ditangkap Lantaran Buat Tagar Percuma Lapor Polisi

"Kami akan kirim lagi surat menanyakan perkembangan untuk kali ketiga. Jika sudah tiga kali dikirim (surat perkembangan) tapi tidak ada juga berkas perkara dikirim ke kami, maka SPDP kami pulangkan," ucap Andri. 

Andri sendiri juga mengakui, jika kasus tersebut sudah menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat. 

Pasalnya, dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan ini diduga dilakukan oleh oknum istri polisi. 

"Korbannya banyak yang saya dengar, bahkan mereka juga sudah kirim karangan bunga ke polres," ucap Andri. 

Baca juga: Sosok Merthy Kushandayani, Istri Irjen Teddy Minahasa yang Tampil Modis Tenteng Tas Mewah di Sidang

Sebelumnya, perkara ini terungkap saat puluhan emak-emak yang menjadi korban kasus penipuan dan penggelapan arisan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum istri polisi, mendatangi Polres Binjai, Senin (6/3/2023).

Oknum istri polisi itu diketahui berinisial SA, dan disebut-sebut merupakan istri seorang personel yang berdinas di Polsek Sei Bingai. 

Kedatangan emak-emak ini hendak menanyai perkembangan kasusnya, dan memastikan apakah istri salah seorang personel Polsek Sei Bingai benar-benar sudah ditahan atau tidak.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor K/191/XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022, oknum bhayangkari berinisial SA ini ditetapkan tersangka. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved