Mantan Kadinkes Gugat Bupati ke PTUN, Keberatan Sanksi Pelanggaran Displin Berat

Hal ini dilakukan sebagai langkah mencari keadilan pasca dicopot dari jabatannya pada akhir Desember 2022.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dan Mantan Kadinkes Deliserdang ketika meninjau RSUD Pancur Batu beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang, dr Ade Budi Krista menggugat Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Medan.

Hal ini dilakukan sebagai langkah mencari keadilan pasca dicopot dari jabatannya pada akhir Desember 2022. Gugatan yang dibuat dr Ade bernomor 38/G/2023 PTUN MDN tertanggal 3 Maret 2023.

"Ya benar (sudah daftarkan gugatan ke PTUN). Saya meminta kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 51 tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat. Sementara saya merasa tidak memiliki kesalahan dan pelanggaran hingga dijatuhi sanksi disiplin berat," ucap dr Ade Budi yang dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (7/3/2023).

dr Ade menegaskan, gugatan dibuat bukan untuk menuntut jabatan. Ia merasa tidak ingin lagi mendapat jabatan di Deliserdang karena ia merasa sudah dizolimi. Disebut dr Ade, ia hanya tidak terima dengan penjatuhan hukuman yang diberikan Bupati Deliserdang.

"Yang saya tuntut bukan soal jabatannya. Tetapi penjatuhan hukuman disiplin beratnya. Saya selama ini memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deliserdang. Bahkan Deliserdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level 1 hijau pada saat Pandemi Covid-19. Semua Puskesmas telah BLUD," kata dr Ade.

Baca juga: Apindo Sumut Resmi Gugat Gubernur ke PTUN Medan Soal Penetapan UMP 2023

Ia pun sempat menyinggung soal prestasi lain yang dibuatnyaa di mana dua Puskesmas meningkat dan berstatus RSUD. Keduanya itu yakni RSUD Pancur Batu dan Bangun Purba yang menjadi rumah sakit tipe C dan D.

Prestasi raihan delapan besar dalam program Sanitasi total berbasis masyarakat lima pilar juga telah diterima. Ia mempertanyakan apa dasar hukum tentang keputusan penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin berat yang dijatuhkan kepadanya.

"Kalau jabatan Kadis tidak masalah (dicopot). Soal pencopotan itu kewenangan Pak Bupati untuk mengganti saya tapi soal hukuman disiplin berat ini yang saya tidak terima," kata dr Ade.

dr Ade pun tidak menampik kalau pencopotan dirinya dengan menyematkan status memiliki pelanggaran berat itu mengandung muatan politis dan sarat intervensi seseorang.

"Ya itu menurut banyak pihak juga seperti itu. Namun sekali lagi saya tidak persoalkan pencopotan jabatan. Hanya nama baik saya harus dibersihkan dengan status melakukan pelanggaran berat. Itu saya tak terima, pelanggaran berat yang mana saya buat," ucapnya.

Sebelumnya dr Ade sempat membuat pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas apa yang ia alami. Meski sempat mengaku dizolimi namun pada akhirnya KASN menyatakan apa yang dilakukan Pemkab sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Terkait langkahnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan pihak Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang pun sudah menyerahkan sepenuhnya kepada bagian hukum.

"Kalau soal gugatan yang tangani nanti Bagian Hukum, bukan kita lagi. Yang jelas kemarin kata KASN, Pemkab sudah melakukan sesuai dengan prosedur," kata Sekretaris BKPSDM, M Yusuf.(dra)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved