Awal Mula Persoalan Malaysia dengan Sultan Sulu, Ternyata Ingkari Perjanjian 1878

Malaysia dinyatakan kalah dan harus membayar Rp 215 triliun kepada ahli waris Sultan Sulu, jika tidak aset negara serumpun itu akan disita.

philstar.com
Sultan Jamalul Kiram III 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah awal mula persoalan Malaysia dengan ahli waris Sultan Sulu.

Malaysia dinyatakan kalah dan harus membayar Rp 215 triliun kepada ahli waris Sultan Sulu, jika tidak aset negara serumpun itu akan disita. Termasuk tiga properti Malaysia di Paris.

Penyitaan tersebut terkait dengan kemenangan ahli waris Sultan Sulu di meja hijau atas aset senilai 15 miliar dollar AS (Rp 231,63 triliun), menurut pengacara ahli waris dan dokumen pengadilan yang didapat Reuters.

Petugas pengadilan mencoba menghitung nilai properti tersebut pada Senin (6/3/2023) setelah pengadilan mengeluarkan perintah penyitaan pada Desember. Namun pejabat Kedutaan Malaysia di Paris menolaknya, kata pengacara dan pemerintah Malaysia.

Perselisihan tersebut bermula dari kesepakatan antara dua penjajah Eropa dan Sultan Sulu di Filipina yang ditandatangani pada 1878.

Sang Sultan mengizinkan para penjajah menggunakan wilayahnya yang ternyata masuk ke dalam teritorial Malaysia saat ini, sebuah kesepakatan yang dihormati Malaysia hingga 2013.

Kuala Lumpur mengambil alih wilayah tersebut setelah merdeka dari Inggris. Setiap tahun Pemerintah Malaysia membayar sejumlah uang kepada ahli waris, yang merupakan warga negara Filipina.

Kuala Lumpur menghentikan pembayaran itu setelah adanya serangan berdarah para pendukung bekas kesultanan yang ingin merebut kembali tanah mereka dari Malaysia pada 2013

Para ahli waris Sultan, yang pernah menguasai wilayah yang mencakup pulau-pulau yang tertutup hutan hujan di Filipina selatan dan sebagian Pulau Kalimantan, mengatakan mereka tidak terlibat dalam serangan itu. Mereka membawa masalah itu ke pengadilan arbitrase.

Malaysia, yang tidak berpartisipasi dalam arbitrase, menyatakan proses penyitaan asetnya tersebut ilegal. Mereka mengatakan telah memperoleh penangguhan putusan di Perancis

Properti Paris adalah set ketiga dari aset Malaysia yang diklaim ahli waris secara publik. Mereka telah mendapatkan perintah penyitaan untuk unit perusahaan minyak negara Petronas di Luksemburg dan telah meminta izin pengadilan Belanda untuk menyita aset di Belanda.

Putusan ini berlaku secara global terhadap sebagian besar aset Malaysia, selain dari premis diplomatik, di bawah konvensi PBB tentang arbitrase.

Seorang hakim Perancis pada Desember tahun lalu mengabulkan permintaan para ahli waris untuk menyita tiga properti Pemerintah Malaysia di Paris untuk melunasi utang sebesar 2,3 juta euro (Rp 37,43 miliar) yang mereka katakan merupakan utang Malaysia kepada mereka, menurut dokumen pengadilan yang dibagikan oleh pengacara ahli waris.

Upaya penyitaan di Paris belum pernah dilaporkan sebelumnya.

Malaysia diperintahkan untuk membayar ahli waris di bawah putusan arbitrase awal yang diberikan kepada mereka di Spanyol, yang tidak terikat dengan masa tinggal di Perancis, kata pengacara tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved