Awal Mula Persoalan Malaysia dengan Sultan Sulu, Ternyata Ingkari Perjanjian 1878

Malaysia dinyatakan kalah dan harus membayar Rp 215 triliun kepada ahli waris Sultan Sulu, jika tidak aset negara serumpun itu akan disita.

philstar.com
Sultan Jamalul Kiram III 

Kementerian Hukum Malaysia tidak menanggapi permintaan komentar atas keputusan awal tersebut.

Hakim Perancis juga menemukan bahwa properti yang terletak di wilayah administrasi ke-16 dekat Kedutaan Malaysia di Paris, tidak memenuhi syarat sebagai tempat diplomatik, menurut dokumen pengadilan

Tidak seperti kedutaan, tempat tersebut tidak memiliki papan nama resmi dan tidak dikenakan pembebasan pajak Perancis, kata hakim.

Pada Senin (6/3/2023), juru sita Perancis berusaha untuk mengevaluasi nilai tiga properti itu, kata para pengacara. Hasil penjualan akan diberikan kepada para ahli waris.

Seorang juru bicara Kementerian Hukum Malaysia mengatakan petugas pengadilan muncul di Kedutaan Malaysia di Paris, tetapi ditolak. Mereka menolak berkomentar lebih lanjut. Kementerian Luar Negeri Malaysia dan kedutaan besarnya di Paris menolak berkomentar.

Reuters tidak dapat memastikan apakah petugas pengadilan mencoba memasuki ketiga properti yang tunduk pada perintah penyitaan.

Paul Cohen, pengacara ahli waris, mengatakan perintah pengadilan itu "tidak ambigu" dalam arahannya untuk menyita properti dan bahwa pengadilan akan memutuskan langkah selanjutnya.

Bulan lalu, petugas pengadilan Luksemburg mengeluarkan perintah penyitaan untuk dua unit Petronas terkait kasus tersebut. Perusahaan mengatakan tindakan ahli waris tidak berdasar dan akan terus mempertahankan posisi hukumnya.

Malaysia sebelumnya berjanji akan mengambil semua langkah hukum untuk melindungi asetnya di seluruh dunia. (Reuters/VOA Indonesia)

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved