Polres Asahan
Pelaku Pencurian Besi Tower Sutet milik PT PLN Diserahkan Warga ke Polsek Simpang Empat
Satu terduga pelaku pencurian besi tower sutet milik PT PLN Andi Wardana Tambunan (41) warga Desa Perkebunan Sei Dadap, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten
Pelaku Pencurian Besi Tower Sutet milik PT PLN Diserahkan Warga ke Polsek Simpang Empat
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Satu terduga pelaku pencurian besi tower sutet milik PT PLN Andi Wardana Tambunan (41) warga Desa Perkebunan Sei Dadap, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Selasa (7/3/2023).
Pelaku ditangkap di Perkebunan Kelapa Sawit Milik Warga yang terletak di Dusun XI Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi mengatakan saat itu pelaku yang akan berangkat menuju Dusun XI Desa Sei Lama tepatnya di Perkebunan Kelapa Sawit Milik Warga yang terletak di Dusun XI Desa Sei Lama Kecamatan Simpang.
Setiba di lokasi, katanya, pelaku pun memantau situasi kondisi seputaran lokasi Tower Sutet milik PT PLN, setelah dilihat pelaku situasi sudah aman, pelakupun mulai melakukan aksinya dan melepasi penyangga-penyangga yang ada pada sisi ke empat kaki Tower sutet tersebut dengan menggunakan kunci Ring No 24.
Selanjutnya setelah 8 Buah baut berhasil dilepaskan lanjut Kapolsek lagi, penyangga-penyangga yang ada pada sisi ke empat kaki Tower sutet itu mulailah di angkat pelaku dan dibawa menjauh dari Tower Sutet menuju Sepeda Motor miliknya yang terparkir lebih kurang 50 meter dari Tower Sutet Milik PT PLN, tanpa disadari, pelaku pun didatangi seorang pria yang pada saat itu sedang melakukan aktifitas berkebun di seputaran Tower Sutet yang dicuri besinya.
Kemudian, pria tersebut menanyakan kepada pelaku "Mau Ngapain Kau Disini" selanjutnya pelakupun menjawab "Ngecek Tower Ini Bang" pria yang curigai langsung memberi tahu kepada warga dan Kepala Desa Sei Lama dan akhirnya pelaku pencuri besi Tower Sutet.
Selanjutnya sesampainya di Polsek Simpang Empat Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Iptu Muhammad Rony bersama Personil Unit Reskrim melakukan pengecekan Kondisi kesehatan Tersangka yang diamankan oleh Masyarakat serta membuat serah terima tersangka dari Masyarakat kepada Pihak Kepolisian Polsek Simpang Empat dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti berupa 1 Buah Ransel warna Hitam dan 4 Besi Pembatas pada kaki Tower Sutet milik PT PLN dan 1 Unit Sepeda Motor tanpa Nopol merek Honda Beat warna Biru Putih.
(akb/tribun-medan.com)
Dadu Kopyok Digerebek di Asahan, Dua Pelaku Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Polres Asahan Gerebek Arena Sabung Ayam Ilegal, Delapan Pria Diamankan |
![]() |
---|
Terbaru, Polres Asahan Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap Kasus Penganiayaan Pelajar, Tiga Pelaku Geng Motor Diringkus |
![]() |
---|
Viral Dugaan Kekerasan Oknum Polres Asahan terhadap Alm Pandu, Polisi Beberkan Kronologi Sebenarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.