Berita Viral

Terbongkar Uang Suap Masuk Bintara Polri di Polda Jateng, Mulai Rp 350 Juta hingga 750 Juta

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pungutan liar penerimaan calon bintara Polri Tahun 2022. Para orangtua calon bintara menyetor jumlah uang yang berv

|
HO
Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes (Pol) Iqbal Alqudusy menyebut ada lima polisi dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang diduga terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022, Senin (6/3/2023). 

Lima Anggota Polisi Kena Sanksi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes (Pol) Iqbal Alqudusy menyebut lima anggota Polda Jateng telah mengikuti sidang etik serta ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

"Satu dokter, satu ASN," kata Iqbal di Semarang, Senin (6/3/2023) dilansir dari Antara.

Namun, Iqbal tidak menjelaskan lebih detil peran dua orang sipil tersebut dalam proses penerimaan bintara di Polda Jateng itu.

Menurut dia, kedua pegawai tersebut juga akan menjalani sidang etik Polri atas dugaan pelanggaran itu.

Sementara itu, lima aparat kepolisian yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri sudah menjalani sidang etik. Iqbal menyebut, hasil sidang etik tersebut akan disampaikan usai mendapatkan informasi dari Divisi Pofesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Hasilnya akan disampaikan setelah mendapat informasi dari Bidang Propam," ujarnya.

Sebelumnya, lima anggota Polda Jateng terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Divpropam Polri terkait seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, lima anggota polisi tersebut terancam sanksi demosi.

"Sanksi ada yang demosi," kata Luthfi, Jumat (3/3) di Yogyakarta, dilansir dari Kompas.com.

Lima anggota tersebut terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan dua Bintara.

"Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW," ungkapnya.

Dia menjelaskan, para pelaku melakukan tindakan tersebut atas inisiatif pribadi.

Ia pun meminta seluruh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Mungkin dari LSM atau organisasi siapapun untuk mengawal tentang transparansi yang dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Polres Sergai Amankan Pelaku Penimbunan 2 Ton Solar Subsidi, Modus Modifikasi Tangki Mobil

Baca juga: Dua Tersangka Mafia Penyelundup BBM Bersubsidi Segera Diadili di PN Siantar

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved