Polres Toba

Komitmen Perangi Narkoba, Polres Toba Amankan Warga Laguboti Terkait Kasus Narkoba

Satuan Narkoba Polres Toba menangkap pengedar Narkotika Golongan I jenis shabu pada hari Senin 06 Maret 2023 Sore.

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Satuan Narkoba Polres Toba menangkap pengedar Narkotika Golongan I jenis shabu pada hari Senin 06 Maret 2023 Sore. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TOBA -Satuan Narkoba Polres Toba menangkap pengedar Narkotika Golongan I jenis shabu pada hari Senin 06 Maret 2023 Sore.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun Sibagariang terkait narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Laguboti.

"Selanjutnya petugas Satuan Narkoba Polres Toba dengan serangkaian upaya untuk melakukan penyidikan dari pagi hingga sore hari guna melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba,"ujar Kasi Humas Polres Toba, Jumat (10/3/2023).

Upaya tersebut membuahkan hasil, petugas berhasil mengamankan pelaku ARJP (24) warga Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pasar Laguboti Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.

Pelaku berhasil di tangkap di belakang rumah di Dusun II Gompar Silitonga Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu seberat 1,02 Gram, 1 (satu) buah plastik bening , 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru, 1 (satu) buah timbangan elektrik Merk Constant dan 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam.

Pelaku mengakui bahwa paket /plastik klip tersebut berisi Shabu milik pelaku yang akan dijual oleh Pelaku kepada orang lain.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengatakan, permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum saja tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat.

"Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba. Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan aktif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkapnya. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved