Mahfud MD Minta Aparat Tindak Tegas Anak Buah Sri Mulyani yang Nakal, Penjahat Money Laundry

namun faktanya ratusan pegawai di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) adalah "pemain".

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Menko Polhukam Mahfud MD membalas bantahan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.   

TRIBUN-MEDAN.com - Belum lama ini sempat heboh pernyataan Bupati Kepulauan Meranti M. Adil yang mengatakan "Kemenkeu berisikan setan dan iblis". 

Pernyataan itu pun viral di media sosial. Meski mendapat kecaman dari berbagai pihak, namun faktanya ratusan pegawai di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) adalah "pemain".

Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Mahfud MD menyebut ada 467 pegawai Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang ( TPPU) alias Money Laundry.

Baca juga: TIGA Jari Polisi Putus, Ditebas Parang ABG yang Dia Pukul dan Tendang, Terungkap Kronologinya


 
Ratusan anak buah Sri Mulyani itu melakukan transaksi senilai ratusan triliun.

Ia pun meminta aparat hukum segera menindaklajuti temuan tersebut.

"Saya ingin menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan Kemenkeu untuk mendapat penjelasan dari saya dan memberi penjelasan kepada saya terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang, yang melibatkan sekitar 467 pegawai di Kemenkeu sejak tahun 2009 sampai 2023,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023) petang.

Baca juga: Nasib Hafiza Bocah 8 Tahun, Diduga Dibunuh, Tragis Kondisi Jenazah saat Ditemukan

Data itu dihimpun berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud menegaskan bahwa jumlah itu masih bisa bertambah.

Baca juga: Genap 4 Tahun Kasus Penipuan Tak Tuntas, Wangsa Bawa Kue Ultah ke Polisi Penyidik Polrestabes Medan


Ia juga meminta laporan itu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Ada yang masih berproses, ada yang belum dilaporkan dan sebagainya,” kata dia.

Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) itu menegaskan bahwa pencucian uang berbeda dengan korupsi.

Sebelumnya, Mahfud menyebutkan, pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu sudah dilaporkan sejak 2009.

 
Hingga kini, kata Mahfud, ada 160 laporan yang belum diproses oleh penegak hukum.

“Ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian ( Kemenkeu) itu,” kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam siaran pers yang diunggah YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3/2023) petang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved