Breaking News

Kasus Penipuan

Genap 4 Tahun Kasus Penipuan Tak Tuntas, Wangsa Bawa Kue Ultah ke Polisi Penyidik Polrestabes Medan

Seorang pria bernama Wangsa, mengantar kue ulang tahun ke penyidik Polrestabes Medan. Memperingati 5 tahun kasus penipuan tak kelar-kelar.

Genap 4 Tahun Kasus Penipuan Tak Tuntas, Wangsa Bawa Kue Ultah ke Polisi Penyidik Polrestabes Medan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Wangsa, mengantar kue ulang tahun ke penyidik Polrestabes Medan.

Menurutnya, kue ulang tahun lengkap dengan lilin ini diberikannya untuk mengingatkan penyidik terkait penanganan kasus penipuan yang dilaporkan, pada 8 Maret 2019 silam.

Ia menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih bergulir padahal polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun belum ditangkap.

"Dalam rangka lima tahun, kasus penipuan saya belum selesai, 8 Maret 2019 sampai dengan 8 Maret 2023," kata Wangsa di depan gedung Satreskrim, Rabu (8/3/2023).

Dia menyampaikan, atas kejadian penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama Suryani alias Lihui, dirinya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Kasus penipuan, kerugian sekitar Rp 500 juta. Penipu ini sudah banyak memakan korban, tapi sampai saat ini tidak ditindaklanjuti. Alasan polisi menunggu, menunggu dan menunggu saja," sebutnya.

Wangsa menceritakan modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku, bermula dari perkenalan istrinya dengan pelaku yang merupakan penjual mie di Jalan Bambu, Kota Medan.

Waktu itu, pelaku menawarkan istrinya yang bernama Fitryah untuk mengikuti bisnis online dan tergiur dengan bujuk rayu dari pelaku.

"Korbannya istri saya, saya rasa ini pelaku wajib di tangkap karena banyak memakan korban. Dia (pelaku) ngambil kartu kredit istri saya, untuk menjalankan bisnis online, terus digunakan semua uangnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia pun berharap dengan diantaranya kue ulang tahun ini kepada penyidik, polisi bisa segera menangkap pelaku dan memberikan rasa keadilan kepada dirinya sebagai korban.

"Harapan kita itu pelaku wajib ditangkap. Saya mengingatkan pihak kepolisian, bahwasanya kasus ini sudah pas empat tahun," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, bahwa memang benar kasus tersebut telah bergulir sejak 2019 silam.

Namun, kasus tersebut sempat di SP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ditahun 2021 lalu.

Sehingga penyidik menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved