Pembunuh Francis Hutasoit
Polres Taput Dalami Keterlibatan Dua Wanita Rekan Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Francis Hutasoit
Polisi menyebut masih mendalami keterlibatan dua wanita yang merupakan rekan dari empat tersangka pelaku penyerangan yang menewaskan Francis Hutasoit.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA – Polisi menyebut masih mendalami keterlibatan dua wanita yang merupakan rekan dari empat tersangka pelaku penyerangan yang menewaskan Francis Hutasoit.
Dua wanita tersebut yakni Manci Hutasoit (25) dan Evi Nababan (25).
Baca juga: BREAKINGNEWS Polres Taput Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Francis Hutasoit di Siborongborong
Keduanya diketahui ikut berboncengan dengan Aron Panjaitan (31), Pokki Sinaga (28), Rajes Pakpahan (30), dan Erikson Sinaga (28) sebelum kejadian penyerangan berlangsung.
Namun dalam konferensi pers yang berlangsung, Jumat (10/3/2023), pihak kepolisian tidak menghadirkan kedua wanita tersebut.
Waka Polres Tapanuli Utara, Kompol Jony Sitompul menjelaskan, pihaknya masih mendalami keikutsertaan kedua wanita tersebut dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Francis Hutasoit dan melukai dua korban lainnya Goklas Hutasoit dan Candro Lubis.
“Dari fakta di lapangan, bahwa memang ketika proses itu terjadi ada 6 orang, 4 orang pria dan 2 orang perempuan. Namun, berdasarkan pendalaman saksi-saksi, baik pemeriksaan saksi-saksi secara langsung, kemudian konfrontasi, lalu prarekonstruksi, kita kontruksikanlah peristiwa ini berdasarkan fakta hukum dan fakta di lapangan yang ada,” jelas Kompol Jony, Jumat (10/3/2023).
“Sehingga terhadap dua orang lagi, yaitu Evi Nababan dan Manci Hutasoit masih perlu pendalaman yang lebih intensif lagi,” terangnya.
Ia memastikan bahwa para tersangka bukanlah komplotan yang dengan sengaja ingin menghabisi nyawa Francis Hutasoit.
Kasus yang menewaskan Francis Hutasoit terjadi karena awalnya adanya kesalapahaman ketika bertemu di jalanan.
“Tapi kalau dibilang ini ada by design atau komplotan, hasil pemeriksaan kita bahwa tidak terbukti ini bagian dari geromnbolan. Ini adalah peristiwa kesalahpahaman dan kemudian terjadi penyerangan,” sambungnya.
Para tersangka juga menggunakan batu untuk merusak meja yang ada di lokasi pembunuhan tersebut.
“Barang bukti batu tersebut dikenakan pada pengrusakan meja. Tidak digunakan untuk mencederai orang yang ada di lokasi,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi mengungkap terkait kepemilikan pisau yang digunakan tersangka Aron Panjaitan untuk menusuk Francis Hutasoit.
“Terkait pisau, itu tersangka Aron ini ternyata selalu membawa kemana-mana. Berdasarkan keterangannya, ia juga pernah mengalami insiden sehingga ia selalu membawa kemana-mana,” sambung Iptu Zuhatta.
“Untuk saat ini, kita masih mencari keberadaan pisau tersebut. Karena pascakejadian, tersangka langsung membuangnya ke semak-semak yang ada di areal pembunuhan. Untuk pelaku ini, tidak ada terencana sebelumnya untuk melakukan pembunuhan,” sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.