Berita Sumut
Tampang Guru Sekolah Dasar yang Lecehkan 8 Murid SD, Berstatus PNS di Kota Gunungsitoli
Polres Nias menjelaskan, guru SD berinisial ET (57) yang melecehkan delapan muridnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Nias menjelaskan, guru SD berinisial ET (57) yang melecehkan delapan muridnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekolah Negeri di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Guru itu pun sudah dijebloskan ke penjara sejak 4 Maret 2023 di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Nias.
Baca juga: Pak Guru di Nias Lecehkan 8 Siswi SD di Kelas, Modusnya Disuruh Maju Kedepan Membaca, Lalu Digituin
"Benar, kejadiannya itu di sekolah dasar negeri Kota Gunungsitoli. Tersangka juga merupakan PNS," kata Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, Jumat (10/3/2023).
Polisi menerangkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya selepas pulang sekolah.
Korban mengaku mendapat pelecehan seksual karena tubuh bocah SD tersebut diraba-raba.
Aksi guru diduga terjadi saat jam belajar, dimana murid dipanggil kemudian disuruh membaca.
Setelah itu tersangka memegang sambil meremas dada murid tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Palas
Atas perbuatannya tersangka tersangka terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.