Polres Palas
Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Palas
Polres Padanglawas (Palas) saat ini telah mengamankan dua guru pondok pesantren Al-Mustajabah di Desa Hutaraja Lamo, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas
Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Palas
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS - Polres Padanglawas (Palas) saat ini telah mengamankan dua guru pondok pesantren Al-Mustajabah di Desa Hutaraja Lamo, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas. Keduanya ditangkap karena diduga mencabuli 24 santri laki-laki di pondok pesantren.
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung mengatakan, kedua guru tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Palas.
"Kedua tersangka pelaku sodomi tersebut berinsial, SD (30) dan MS (26). Keduanya telah ditangkap sekira pukul 04.00 WIB dinihari, Senin (6/3/2023) kemarin," katanya, Rabu (8/3/2023).
Dia menjelaskan, umumnya para santri yang disodomi atau dicabuli laki-laki usia 14 sampai 16 tahun dengan modus minta pijat. Peristiwa itu terungkap pada Rabu (1/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu jelas dia, orangtua santri mendengar ada berita negatif yang berasal dari pesantren yang menyebutkan beberapa anak telah mengalami perbuatan cabul dari oknum gurunya.
Karena orangtua santri tersebut merasa khawatir, lantas menanyakannya kepada anaknya, yang ternyata benar bahwa anaknya ikut menjadi korban.
"Oleh korban, diketahui bahwa guru yang melakukan perbuatan cabul tersebut berinisial MS," jelasnya.
Atas kejadian itu, sambung Hitler, orangtua korban lantas melaporkannya ke Polres Padanglawas. Setelah melakukan penyelidikan, kedua oknum guru tersebut langsung diamankan.
"Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Saat diperiksa, kata Hitler, kedua pelaku juga mengakui perbuatannya. Bahkan aksi cabul kepada para santri sudah dilakukan sejak tahun 2022 hingga terungkap tahun 2023.
"Modusnya, tiap malam kedua guru ngaji ini mengendap-endap mendatangi tempat santri menginap. Kebetulan para santri menginap di gubuk kecil atau pemondokan yang berada di lokasi Ponpes," terangnya.
Setelah santri lain tidur, pelaku pun melancarkan aksinya dengan cara menciumi korbannya. Lalu ada juga yang dipaksa melakukan oral.
"Terhadap kedua tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU dan ayat (2) undang undang republik Indonesia no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
Polres Padang Lawas Ungkap Kasus Narkotika, Ganja Seberat 44 Kg Diamankan, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Jumat Curhat Polres Palas Salurkan Bingkisan kepada Anak-anak: Sebuah Tindakan Kepedulian Masa Depan |
![]() |
---|
Hadir di Tengah Duka: Sat Binmas Polres Palas dan Bhabinkamtibmas Melayat dan Sambang ke Rumah Warga |
![]() |
---|
Balita di Sungai Barumun, Empat Hari Pencarian Polres Palas, Jasad Kecil Itu Pulang ke Pangkuan Ibu |
![]() |
---|
Patroli Blue Light Gabungan Polres Palas Jaga Keamanan Pasca Lebaran untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.