News Video

Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer, LPSK Disebut Mengkambinghitamkan Media

Disebutkan bahwa LPSK sudah mendapatkan tembusan untuk perizinan wawancara yang dilakukan di Rutan Bareskrim ini.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak Kompas TV telah angkat bicara terkait dengan pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal wawancara yang dilakukan terhadap Richard Eliezer.

Disebutkan bahwa LPSK sudah mendapatkan tembusan untuk perizinan wawancara yang dilakukan di Rutan Bareskrim ini.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Pemberitaan KompasTV, Rosianna Silalahi dalam rilisnya, Jumat (10/3).

Rosi menerangkan, semua proses izin untuk wawancara terhadap Richard Eliezer sudah dilakukan.

Pihak-pihak yang terkait pun sudah menyatakan persetujuannya, seperti Richard Eliezer, pengacara, dan juga keluarga.

Ditambahkan olehnya, kegiatan wawancara yang dilakukan di Rutan Bareskrim pun sudah mendapatkan izin dari Menkumham serta Dirjen Pemasyarakatan.

Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun juga telah memberikan izinnya terkait hal ini.

Rosi mengungkapkan, pihaknya tentu sudah melayangkan surat izin kepada LPSK selaku lembaga yang melindungi Richard.

Terkait keberatan LPSK hingga berujung pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard, Rosi berujar tindakan tersebut mengkambinghitamkan media.

Dikatakan olehnya bahwa sehari sebelum wawancara, pihak pengacara dan LPSK sudah berkomunikasi dan menyatakan tak ada masalah.

Sebagaimana diketahui, pencabutan perlindungan terhadap Richard ini diumumkan oleh LPSK dalam konferensi pers pada Jumat (10/3).

(TribunVideo.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved