Polres Tapsel

Lagi, Sat Resnarkoba Polres Tapsel Tahap II Penyerahan Tersangka Narkotika

Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali tahap II atau penyerahan tiga orang tersangka kasus narkotika dan barang buktinya ke Kejaksaa

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Sat Resnarkoba Polres Tapsel menyerahkan tiga orang tersangka kasus narkotika dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), pada Kamis (9/3/2023) siang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPSEL -Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali tahap II atau penyerahan tiga orang tersangka kasus narkotika dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), pada Kamis (9/3/2023) siang.

JPU Kejari Paluta, tampak menerima tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel itu. Adapun ketiga tersangka tersebut ialah, DPH, SH, dan SBH. Jaksa menerima ketiga pria tersebut, guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun personel yang menyerahkan ketiga tersangka tersebut, yaitu Brigadir Amos Pardamean Simorangkir. Kemudian Briptu Andriano Pandiangan, SH, dan Bripda Rizky Wahyu Ramadhan. Usai menyerahkan, para personel melakukan koordinasi kepada JPU guna penanganan perkara ketiganya.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, SH, pada Jumat (10/3/2023) pagi, membenarkan hal tersebut. Menurut Kasat, penyerahan para tersangka berikut barang bukti ke Kejari Paluta itu merupakan wujud transparansi serta profesionalisme dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel dalam tangani perkara.

"Mudah-mudahan, ke depan proses yang seperti ini akan berjalan lancar. Sehingga, setiap tersangka pelaku kejahatan, bisa mendapat kepastian hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan," tutup Kasat. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved