Permudah Pengurusan Paspor, Imigrasi Medan Berikan Pelayanan Keimigrasian Melalui I-Med LARASATI

Wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Imigrasi Medan berinovasi Layanan I-Med LARASTI menyambangi Rumah Sakit permudah proses pembuatan paspor.

Dok. Imigrasi Medan
Layanan I-Med LARASTI, inovasi terbaru dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dengan menyambangi Rumah Sakit dalam rangka membantu proses pembuatan paspor. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebagai bentuk wujud pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui inovasi Layanan I-Med LARASTI menyambangi Rumah Sakit dalam rangka membantu proses pembuatan paspor.

Imigrasi Medan menyediakan layanan permohonan paspor di rumah sakit. Layanan ini ditujukan kepada masyarakat yang akan berobat ke luar negeri namun tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan.

Imigrasi Medan menyediakan layanan permohonan paspor di rumah sakit yaitu I-Med LARASATI
Imigrasi Medan menyediakan layanan permohonan paspor di rumah sakit yaitu I-Med LARASATI.

Untuk mendapatkan fasilitas pelayanan tersebut, pihak pemohon yang diwakili oleh keluarga mendatangi Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan tertulis dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait. Pada hari Selasa, (6/12/2022) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menerima permohonan dari salah satu pemohon yang saat ini dirawat di rumah sakit OG Hospital Binjai. Pelaksanaan kegiatan ditinjau langsung oleh Kepala Seksi Dokumen Perjalanan, Adityo Ariwibowo.

Kondisi pasien yang tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi tidak menjadi halangan bagi yang bersangkutan untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, dalam hal ini pelayanan paspor. Orang tua pasien, Hasan, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan I-MED LARASATI ini dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

I-Med LARASATI
Kondisi pasien yang tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi tidak menjadi halangan bagi yang bersangkutan untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, dalam hal ini pelayanan paspor.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved