Narkoba
Satu Wanita dan 7 Pria Ditangkap karena Peredaran Narkoba di Tanah Karo, Ini Kata AKP Henry Tobing
Si wanita terpaksa beralih profesi dari sebelumnya petani menjadi penjual sabu karena kebutuhan untuk biaya sekolah anaknya.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, terus berupaya melakukan pemberantasan kegiatan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Pada sepekan terakhir ini, Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan sejumlah pelaku yang masuk pada jaringan peredaran narkoba.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D B Tobing, seluruh pelaku ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo beserta jajaran Polsek.
Dirinya menjelaskan, dari sepekan ini pelaku yang diamankan sebanyak delapan orang.
"Kami dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo beserta Polsek jajaran, kami mengamankan delapan orang tersangka. Di mana dari seluruh pelaku satu orang di antaranya wanita," Ujar Henry, Selasa (14/3/2023).
Dari salah satu pelaku yaitu perempuan, saat diinterogasi mengaku dirinya belum lama menjadi pengedar sabu. Dirinya mengungkapkan, ia terpaksa beralih profesi dari sebelumnya petani menjadi penjual sabu karena kebutuhan untuk biaya sekolah anaknya.
"Perlu untuk biaya sekolah anak pak, musim kemarau soalnya," Ungkapnya.
Dijelaskan Henry, dari seluruh pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Di mana, dua orang di Kecamatan Kabanjahe, satu orang di Laubaleng, tiga orang di Kecamatan Munte, satu orang di Kecamatan Tigapanah, dan dua orang di Kecamatan Tigabinanga.
"Dari seluruh pelaku yang kita amankan ini, masuk ke dalam kategori pengedar," Katanya.
Henry menjelaskan, dari seluruh pelaku pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Untuk sabu sendiri, diamankan dengan total 58,78 gram, dan ganja sebanyak 13 batang pohon ganja, dan ganja kering seberat 1,1/4 gram.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan nantinya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ia juga turut mengimbau dan berharap kepada masyarakat, agar tidak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Dirinya memastikan keamanan dan kerahasiaan identitas warga yang membantu memberikan informasi kepada pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
(mns/tribun-medan.com)
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.