Breaking News

Narkoba

Satu Wanita dan 7 Pria Ditangkap karena Peredaran Narkoba di Tanah Karo, Ini Kata AKP Henry Tobing

Si wanita terpaksa beralih profesi dari sebelumnya petani menjadi penjual sabu karena kebutuhan untuk biaya sekolah anaknya.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D.B Tobing (dua kiri), beserta jajaran menunjukkan barang bukti narkoba hasil dari penangkapan delapan pelaku selama sepekan terakhir, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (14/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, terus berupaya melakukan pemberantasan kegiatan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Pada sepekan terakhir ini, Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan sejumlah pelaku yang masuk pada jaringan peredaran narkoba.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D B Tobing, seluruh pelaku ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo beserta jajaran Polsek.

Dirinya menjelaskan, dari sepekan ini pelaku yang diamankan sebanyak delapan orang.

"Kami dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo beserta Polsek jajaran, kami mengamankan delapan orang tersangka. Di mana dari seluruh pelaku satu orang di antaranya wanita," Ujar Henry, Selasa (14/3/2023).

Dari salah satu pelaku yaitu perempuan, saat diinterogasi mengaku dirinya belum lama menjadi pengedar sabu. Dirinya mengungkapkan, ia terpaksa beralih profesi dari sebelumnya petani menjadi penjual sabu karena kebutuhan untuk biaya sekolah anaknya.

"Perlu untuk biaya sekolah anak pak, musim kemarau soalnya," Ungkapnya.

Dijelaskan Henry, dari seluruh pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Di mana, dua orang di Kecamatan Kabanjahe, satu orang di Laubaleng, tiga orang di Kecamatan Munte, satu orang di Kecamatan Tigapanah, dan dua orang di Kecamatan Tigabinanga.

"Dari seluruh pelaku yang kita amankan ini, masuk ke dalam kategori pengedar," Katanya.

Henry menjelaskan, dari seluruh pelaku pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Untuk sabu sendiri, diamankan dengan total 58,78 gram, dan ganja sebanyak 13 batang pohon ganja, dan ganja kering seberat 1,1/4 gram.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan nantinya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ia juga turut mengimbau dan berharap kepada masyarakat, agar tidak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Dirinya memastikan keamanan dan kerahasiaan identitas warga yang membantu memberikan informasi kepada pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved