News Video

LPSK Beberkan Alasan Menolak Pengajuan Perlindungan yang Diajukan AG, Kekasih Mario Dandy

Susi belum menjelaskan secara detail alasan penolakan permohonan AG yang merupakan pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.

TRIBUN-MEDAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan perlindungan yang diajukan, AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan penganiayaan berat David.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada Selasa (14/3).

Susi belum menjelaskan secara detail alasan penolakan permohonan AG yang merupakan pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.

Sebab, ia menyarankan agar detailnya bisa ditanyakan ke Wakil Ketua LPSK Achmadi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Achmadi membenarkan bahwa keputusan LPSK itu telah dibuat pada Senin (13/3).

Achmadi membeberkan, permohonan perlindungan ditolak lantaran tak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Pasal tersebut mengatur terkait syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Meski menolak permohonan AG, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) denagn tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

LPSK mengeluarkan rekomendasi untuk dua instansi terkait dalam hal ini KementerianPPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rekomendasi itu dikeluarkan agar kedua pihak tersebut dapat memberikan pendampingan terhadap AG.

Tak hanya itu, terkait hak AG dalam proses peradilan pidana nantinya juga dipastikan dapat terpenuhi dalam statusnya sebagai tersangka yang masih anak-anak.

Khususnya, AG sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh anak berisinial AG (15).

Dalam hal ini terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy, anak mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved