Berita Sumut
Warga Minta KPK Usut Soal Tanah Sport Center, Edy Rahmayadi : Ah Bohong Aja Itu
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan masyarakat berbohong sebab tanah tersebut telah menjadi tanah milik Pemprov sejak 2019 lalu.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Perseteruan antara Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edi Rahmayadi dengan Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu masih berlanjut.
Dimana, melalui Sekretarisnya, Pahala Napitupulu dalam press relisnya meminta dengan tegas komisi pemberantasan korupsi (KPU) untuk mengusut tuntas transaksi jual beli aset negara milik PTPN II.
Jual beli SK 10 bodong oleh PTP II N tersebut kata Pahala kepada wartawan Rabu (8/3/2023) jelas merugikan Negara. "Negara jual aset Negara, uangnya kemana," tanya Pahala.
Katanya, jual beli tersebut terkait dengan perencanaan pembangunan sport center yang berada di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi hal tersebut, Edy Rahmayadi mengatakan masyarakat berbohong sebab tanah tersebut telah menjadi tanah milik Pemprov sejak 2019 lalu.
"Kalau itu bohong aja itu, udah pasti bohong. Karena, sejak 2019, sport center itu HGU aktif di perkebunan. Yang namanya hgu hanya bisa dipakai oleh negara," jelas Edy, Rabu(15/3/2023) saat kunjungan ke Kabupaten Asahan.
Ia menerangkan bahwasanya sejak 2019 lalu tanah tersebut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai tanah hgu yang layak dipakai oleh Provinsi Sumatera Utara.
"Dahulu, sejak 2019 itu sudah diketok oleh Presiden. Jadi itu sudah sah dibangun sebagai Sport Center yang nantinya untuk masyarakat Sumatera Utara," katanya.
Sehingga menurutnya bila ada masyarakat ataupun orang yang mengklaim bahwasanya tanah itu milik dirinya maka itu adalah berbohong.
"Jadi tanah itu milik negara bukan milik Edi ramayadi dan juga bukan milik siapapun tanah itu adalah milik negara milik masyarakat Sumatera Utara," tutup Edy.
(cr2/tribun-medan.com)
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.