Rektor UMSU Dilaporkan
Dosen yang Laporkan Rektor UMSU Bantah Ingin 'Gulingkan' Agussani dari Jabatannya: Dugaan Markup
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMSU, Gunawan yang melaporkan Rektor UMSU membantah ingin 'gulingkan' Agussani
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gunawan, dosen tetap Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), membantah dirinya melaporkan Rektor UMSU Agussani karena ingin 'gulingkan' pimpinannya yang sudah empat periode 'berkuasa'.
Kata Gunawan, laporannya itu murni karena adanya dugaan mark up nominal gaji pada laporan BPJS Ketenagakerjaan.
Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris UMSU dan dekat dengan Agussani itu mengatakan, bahwa isu dirinya akan 'menggulingkan' Rektor UMSU lewat laporan di Polda Sumut merupakan hal biasa.
Baca juga: 4 Periode Berkuasa, Rektor UMSU Agussani Digoyang Gunawan, Terancam 8 Tahun Penjara Jika Terbukti
Soal jabatan hingga masa jabatan rektor, kata dia, itu sudah diatur dan ditetapkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Soal jabatan dan periode di Muhammadiyah sudah ada aturannya ditetapkan oleh pimpinan pusat. Macam-macam persepsi orang, tidak ada kaitannya dengan laporan," kata Gunawan, Kamis (16/3/2023).
Dekat dengan Agussani
Gunawan, dosen tetap yang melaporkan Rektor UMSU diketahui sempat menjadi orang 'dekat' dan 'kepercayaan' dari Agussani.
Selama berkiprah di UMSU, Gunawan yang mengajar di Fakultas Agama Islam (FAI) UMSU pernah dipercaya mengemban jabatan Sekretaris Universitas.
Hari-harinya sempat berdampingan dengan Agussani.
Belakangan, Gunawan 'menggoyang' Agussani dengan laporan penggelapan dan penipuan.
Baca juga: Mahasiswa UMSU Hilang Terseret Arus Sungai Bahbolon Belum Ditemukan
Beredar rumor, laporan ini berkaitan dengan kabar pemilihan Rektor UMSU kedepan.
Disebut-sebut, upaya laporan ini guna menjegal Agussani kembali berkuasa untuk lima periode.
Ada kabar, sosok lain akan muncul menggantikan posisi Agussani yang telah 'nyaman berkuasa' hingga empat periode.
Agussani terancam delapan tahun penjara
Rektor UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara), Agussani terancam hukuman delapan tahun penjara jika laporan dosen tetap bernama Gunawan terbukti adanya.
Sebelumnya, Gunawan melaporkan Rektor UMSU ke Polda Sumut dengan dua delik aduan.
Pertama, menyangkut penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.