Rektor UMSU Dilaporkan
Dosen yang Laporkan Rektor UMSU Bantah Ingin 'Gulingkan' Agussani dari Jabatannya: Dugaan Markup
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMSU, Gunawan yang melaporkan Rektor UMSU membantah ingin 'gulingkan' Agussani
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Kedua, menyangkut masalah ketenagakerjaan, sebagaimana Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.
Baca juga: Tangis Ibu Mahasiswi UMSU yang Tewas Bersama Adiknya Seusai Bertabrakan dengan Pria Bercelana Loreng
Masing-masing pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Jika kedua pasal ini terbukti benar, maka Rektor UMSU Agussani akan menanggung sesuai hukuman yang ada dalam pasal tersebut.
Terpisah, Rektor UMSU Agussani ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com soal laporan anak buahnya itu bergeming.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Agussani memilih bungkam.
Menurut Syahril, kuasa hukum dosen bernama Gunawan, laporan mereka tertuang dalam bukti lapor STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sejak 14 Maret 2023.
Agussani dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan dalam jabatan.
Baca juga: Gerhana Bulan Tak Terlihat di Medan, Pengunjung Tetap Laksanakan Solat Sunnah Khusuf di OIF UMSU
Menurut Syahril, Rektor UMSU diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.
"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," kata Syahril.
Adapun kasus ini bermula saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Baca juga: Mahasiswi UMSU Tewas Dijambret Sudah Sebulan, Pelakunya tak Juga Ditangkap Polisi
Namun demikian pihak rektorat ketika mendaftarkan dosen ke BPJS Ketenagakerjaan diduga menggelembungkan nominal gaji.
"Maka Kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap Dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU," katanya.
Syahril mengemukakan, Gunawan sudah bekerja sejak tahun 2005 dan gaji pokok tercatat hanya Rp 1.706.470 terhitung sejak tahun 2017.
Dengan demikian seharusnya rektorat menaikan gajinya sesuai apa yang didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan.
Baca juga: MAHASISWI UMSU Tewas Bersama Adiknya Setelah Berusaha Kejar Perampok di Medan Marelan
Kejadian ini bukan hanya dialami Gunawan, namun dosen lainnya yang enggan melapor.
"Jelas pelapor telah dirugikan. Seharusnya pihak UMSU menaikan gaji pelapor menjadi tiga juta rupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan," tegasnya.(cr25/ tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.