Berita Viral

RESPONS Jokowi Soal Menteri Jhonny G Plate Diperiksa Kejagung Dugaan Korupsi Program BTS

Berikut respons Presiden Joko Widodo soal Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate diperiksa Kejagung dugaan korupsi program BAKTI 2020

HO
Berikut respons Presiden Joko Widodo soal Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate diperiksa Kejagung dugaan korupsi program BAKTI 2020 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut respons Presiden Joko Widodo soal Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate diperiksa Kejagung dugaan korupsi program BAKTI 2020 hingga 2022. 

Jhonny G Plate telah menjalani pemeriksaan di Kejagung untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi. 

Jhonny tak memberikan jawaban apa pun ketika ditanya tentang kasus menelan kerugian negara hingga puluhan miliar. 

Terkahir, Kejagung telah menyita Rp 10 miliar dari lima tersangka. Selain itu, Kejagung juga sudah menyita kendaraan mewah. 

Sebelumnya, Jhonny G Plate sempat diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari 2023 lalu.

Menanggapi hal ini, Jokowi mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang terjadi.

"Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati terhadap siapa pun," kata Jokowi, Rabu lalu, dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Sementara itu, Menkominfo mengabarkan kedatangannya ke Kejagung adalah untuk memenuhi panggilan.

Sebagai warga negara, ia mempunyai kewajiban untuk memenuhi panggilan Kejagung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar.

"Saya mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek BTS di Kominfo."

"Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejagung RI demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar," kata Johnny, Rabu (15/3/2023).

Ia pun mengatakan telah memberikan keterangan dan jawaban atas pernyataan dari Kejagung yang berkaitan dengan proyek BTS Kominfo.

"Saya telah memberikan keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejagung, dari pagi hingga sore hari ini."

"Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi, itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Johnny.

Terkait materi pemeriksaan Kejagung, Johnny enggan mengungkapkannya.

Johnny merasa substansi materi pemeriksaannya hari ini adalah kewenangan dan domain dari Kejagung.

Sehingga ia tidak bisa mengungkapkannya, terlebih pemeriksaan hari ini merupakan proses hukum yang belum selesai.

"Selanjutnya yang terkait substansi materi dan prosesnya menjadi kewenangan dan domain dari Kejagung."

"Sehingga dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab, karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai," jelas Johnny.

Lima Orang Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan keuangan negara.

"(Penyitaan uang senilai) Rp 10.149.363.205 (Rp 10,14 miliar) di luar beberapa barang berupa kendaraan mobil dan motor," ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (13/3).

Secara rinci, terdapat 7 unit kendaraan yang disita. Antara lain 1 unit kendaraan berupa Mobil BMW X5; 1 unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer; 1 unit kendaraan berupa mobil Lexus RX 300; dan 1 unit kendaraan berupa mobil Honda HRV.

Kemudian, 1 unit motor Triumph; 1 unit motor Ducati; dan 1 unit motor BMW R 1250 GSA.

Selain itu, terdapat uang dalam bentuk mata uang asing yang disita. Antara lain uang tunai senilai US$ 6.400; uang tunai senilai S$ 110.234, uang tunai senilai € 3.720 euro, dan uang tunai senilai 11 ringgit Malaysia (RM).

Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Kelima tersangka tersebut antara lain Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Cara Kerja Larutan Penyangga, Materi Belajar Kimia Kelas 11

Baca juga: Tawarkan Urban Seat, New CB150X Tampil Lebih Nyaman

Kejagung soal Status Menkominfo

Lebih lanjut, Kejagung pun akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Menkominfo.

Gelar perkara ini dilakukan dalam waktu dekat setelah Johnny selesai diperiksa selama enam jam dengan dicecar 26 pertanyaan di pemeriksaan yang digelar Rabu (15/3/2023).

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Rabu (15/3/2023).

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Kuntadi.

Penyidik, lanjut Kuntadi, juga telah merasa cukup atas pemeriksaan terhadap Johnny.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," jelas Kuntadi.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved