Berita Viral

RESPONS Kasat Narkoba Soal Anaknya yang Taruna Dilaporkan Keroyok Mahasiswa: Gak Sampai 1 Menit

Zuan Hendru anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang diduga menganiaya mahasiswa Fakultas Kedokteran UISU, Teuku Shehan Arifa Pasha alias Ipon. 

HO
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain 

Disinggung mengenai kronologis kejadian, Kompol Zulkarnain yang pernah bertugas di Polrestabes Medan ini mengatakan, penganiayaan bermula saat Zuan Hendru bercerita pada adiknya tentang Ipon.

Ipon disebut sering menggangu Upa, pacar Zuan Hendru.

Mendengar hal itu, Zofan marah.

Singkat cerita, saat anak-anak dari Kompol Zulkarnain ini ingin pulang dari Komplek Tasbih I, mereka bertemu dengan korban. 

Ketika itu, korban bersama dengan pacar bernama Manda dan juga kakak serta adik pacarnya di dalam mobil.

"Waktu jumpa itu, adiknya turun dari mobil langsung ngetuk pintu mobil korban. Begitu korban turun langsung dipukulnya," ungkapnya.

"Lalu, anak saya si Hendru ini turun mencoba melerai dan membawa adiknya masuk ke dalam mobil, cuma singkat saja itu kejadiannya enggak sampai satu menit," sambungnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, saat itu kedua anaknya ini pun pulang.

Tak lama, adiknya Manda (pacar Ipon) bernama Juna yang kebetulan juga berteman dengan anaknya menghubungi.

Saat itu, Juna menanyakan apa sebenarnya penyebab kejadian penganiayan itu.

Lantas, Zofan pun menceritakan bahwa Ipon sering menganggu Upa, pacar Zuan Hendru

"Karena mendengar itu, Juna ini sempat ngamuk juga. Anak saya sempat menunjukkan juga bukti screenshot isi chat si Ipon ini ke pacarnya Hendru," bebernya.

Isi chat tersebut sempat ditunjukkan oleh Juna ini kepada kakaknya Manda yang membuatnya merasa sakit hati.

"Ada isi chatnya itu yang bikin si Manda itu sakit hati, saya juga baca itu chatnya. Isinya kalau si Upa ini mau dengan dia, Ipon ini rela meninggalkan si Manda, gitulah kira-kira," ungkapnya.

Dijelaskannya, setelah membaca isi chat tersebut, Manda ini pun diduga sakit hati dan memilih lari ke Jakarta dan tidak mau memberikan keterangan apapun kepada penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved