Penggelapan Pajak
Kejanggalan Kematian Bripka Arfan Saragih, Sudah Bayar Denda Kok Minum Racun: Seolah Jadi Tumbal
Kejanggalan kematian Bripka Arfan Saragih kini mulai mencuat ke publik setelah keluarga buka suara
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan forensik digital terhadap handphone milik korban, ditemukan sejumlah fakta soal dugaan bunuh diri.
Menurut Yogie, pada handphone korban ada riwayat pencarian di Google tentang bagaimana bunuh diri jika meminum zat beracun.
Baca juga: Polisi Samosir Minum Racun Sianida Usai Gelapkan Pajak Rp 25 Miliar, Muncul Kecurigaan
"Berdasarkan riwayat itu, kami menemukan di tanggal 3 Februari 2023 pada pukul 10.00 WIB, ada penelurusan berapa lama potasium dapat membunuh manusia. Kemudian, pada saat yang sama, (ada pencarian) berapa lama sianida membunuh manusia, berapa jam reaksi racun potas pada manusia," ungkap Yogie.
Sehingga, kata Yogie, dapat disimpulkan bahwa benar, korban diduga melakukan bunuh diri dengan cara meminum racun sianida.
"Sangat banyak sekali bagaimana penelusuran melalui Google bagaimana cara bunuh diri," katanya.
Disinggung mengenai sosok Bripka Arfan Saragih, Yogie yang mengaku baru satu setengah bulan menjabat sebagai Kapolres Samosir mengatakan, mendiang ini merupakan orang yang disiplin waktu.

"Dia tidak pernah terlambat apel dan selalu mengikuti segala kegiatan di Polres," kata Yogie.
Namun begitu, yang sangat disesalkan adalah ketika korban melakukan penggelapan pajak bersama komplotannya.
Adapun penggelapan ini diduga berlangsung sudah sekian lama.
Kasusnya mulai mencuat tahun 2018.
"Kemudian meledak di tahun 2019, 2020 sampai dengan 2022," katanya.
Yogie bilang, modus dari pada korban ini dengan cara menerima uang setoran pajak kendaraan masyarakat.
Lalu, uang itu tidak disetorkan ke loket Samsat Pangururan.
Sehingga, para wajib pajak dirugikan.
Total pajak yang tidak disetorkan hingga Rp 2,5 miliar.
Dari hasil penyelidikan, korban dan komplotannya juga melakukan pemalsuan data.
Korban menyerahkan dokumen kepada korban, yang ternyata itu adalah palsu.
Sehingga, korban baru sadar ketika mengecek tagihan pajaknya.
Kata Yogie, ada yang sampai menunggak hingga Rp 6 juta dan harus membayar denda.
"Cara dia melakukan penggelapan itu, setelah dia menerima uang dari wajib pajak, kemudian dia tidak disetorkan, dan dibuatkan seolah-olah bahwa pajak sudah dibayar," katanya.
Dari hasil penyelidikan, ada empat orang lain yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak ini.
Mereka adalah Acong alias ET, BM, DM, dan RP.
Namun keempatnya ini belum ditangkap dan dipenjarakan.
Karena kasus ini cukup menyita perhatian publik, Yogie pun berpesan pada semua anggotanya untuk taat dan patuh dalam menjalankan tugas.
Dia meminta agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum, dan jangan melukai hati masyarakat Kabupaten Samosir.
Terakhir, Yogie berpesan kepada semua masyarakat, jangan lagi membayar pajak lewat calo atau makelar.
Sebaiknya bayarlah pajak langsung ke loket yang sudah disediakan.
"Atau bisa lewat aplikasi Signal, jadi tidak perlu bertemu antara masyarakat dengan petugas," katanya.
Berkenaan dengan kasus Bripka Arfan Saragih dan komplotannya, Yogie akan menerapkan sejumlah pasal khusus.
Mulai dari Pasal 374 ataupun Pasal 372 tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen, juga Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
DISCLAIMER:
Berita ini bukan untuk menginspirasi pembaca/masyarakat melakukan bunuh diri.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.