Breaking News

10 Mahasiswa UIN Dicabuli Staf Fakultas Hukum dan Syariah, Terbongkar Modus Pelaku

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam, meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi polisi menangkap tersangka pencabulan 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak sebanyak 10 mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, di cabuli.

Mereka di cabuli oleh seorang staf Fakultas Hukum dan Syariah.

Bahkan, pelakunya juga adalah pria.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alaudin Makassar, Aqil Al-Waris.

Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan 1,3 Miliar, Miris Nasib Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi

 
Aqil mengungkapkan dugaan tindakan pen cabulan ini bermula saat para mahasiswa mengetahui adanya cara untuk mendongkrak nilai kuliahnya yang jelek.

Hal ini pun, lanjutnya, dimanfaatkan oleh SS untuk memuaskan nafsu birahinya.

Baca juga: Curi Prabotan Rumah Pelapor ZS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar


Dikutip dari Warta Kota, SS meminta kesanggupan para mahasiswa yang ingin dinaikkan nilai kuliahnya untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Adapun tindakan bejat SS ini dilakukan di kosan korban maupun di rumahnya.

Bahkan, kata Aqil, SS tidak hanya menjanjikan kenaikan nilai mahasiswa, tetapi juga meloloskan proposal skripsi.

Baca juga: JAM TAYANG Duel Real Madrid Vs Barcelona, Prediksi El Clasico Ancelotti Sulit Menang di Camp Nou


"Itu dengan dalih dibantu dinilainya, dibantu proposalnya dan sebagainya itu modusnya," kata Aqil pada Kamis (16/3/2023).

"Kalau misalkan minta dibantu begitu dia bilang, 'sini saya ke kosmu atau kau ke kosku', itu modusnya," sambungnya.

Nyatanya, para mahasiswa itu pun termakan modus dan janji dari SS sehingga mau untuk berhubungan seksual dengan pelaku.

Bahkan, Aqil mengungkapkan ada mahasiswa yang sampai bermalam di kosan pelaku.

Baca juga: JADWAL Lengkap Siaran Bola Malam Ini Sabtu 18 Maret, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol

 
"Iya ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban."

"Intinya tergantung jikalau korban tidak bisa ke kosnya, pelaku ke kosnya korban," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved