10 Mahasiswa UIN Dicabuli Staf Fakultas Hukum dan Syariah, Terbongkar Modus Pelaku

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam, meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi polisi menangkap tersangka pencabulan 

Sementara berdasarkan pengakuan korban, SS melakukan tindakan pen cabulan berulang kali.

Kendati demikian, Aqil menilai korban dari SS masih banyak lagi.

Hal itu lantaran ada modus lain dari SS kepada korban, yakni diminta untuk melakukan video call tak senonoh ( VCS).

"Lebih dari sepuluh, banyak. Banyak korbannya, 10 yang melapor maksudnya yang ditahu sama pihak jurusan," ungkap Aqil Al-Waris.

"Belum lagi yang mungkin kita tidak tahu ada yang di luar dari 10 itu, ada juga itu yang VCS yang video call saya dengar," jelasnya.

Baca juga: KECEWA, Tak Disangka 2 Perwira Polisi Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Tewas 130 Orang

Pelaku Dipecat

Buntut dari kasus ini, Aqil mengungkapkan SS telah dipecat usai dilaporkan ke pihak fakultas pada 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.

Aqil mengatakan SS merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai staf humas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Dikutip dari Tribun Timur, Aqil meminta agar kasus ini turut dibawa ke ranah hukum agar dapat diproses pidana.

Terpisah, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam, meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut untuk penanganannya.

Ia pun meminta korban agar meminta bantuan dari pihak fakultas untuk mengusut kasus ini.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved