Calo Bintara Polri

5 Oknum Polisi Calo Bintara Polri Akhirnya Dipecat, Sempat Dimutasi, Ini Inisial dan Pangkatnya

Kasus suap proses rekrutmen Bintara Polri yang menyeret 5 oknum anggota Polda Jateng memasuki babak akhir. Kelimanya dipecat.

HO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan 'memotong' setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum. 

Cara Kerja Polisi Jadi Calo

Kelima anggota polisi tersebut adalah panitia penerimaan anggota Polri.

"Mereka melakukan sendiri-sendiri," kata Iqbal dikutip dari Kompas.com.

Iqbal membantah jika lima oknum polisi yang terbukti melanggar kode etik kepolisian tersebut bergerak secara terkoordinir.

"Mereka ini karena panitia semua," kata dia.

Iqbal menambahkan, barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) juga sudah dikembalikan oleh penyidik kepada pemiliknya.

"Barang bukti sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.

Hukuman Demosi dan Patsus

Kelima pelaku mendapatkan hukuman berbeda-beda setelah melalui sidang etik.

Tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi mutasi berupa demosi.

"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.

Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.

"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.

Kapolri Perintah Pecat

Kasus yang melibatkan 5 oknum anggota Polda Jateng ini kemudian mendapat atensi khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sigit dengan tegas memerintahkan,kepada Kapolda Jateng dan jajaran Propam, terhadap lima orang itu diberikan sanksi PTDH atau proses pidana.

Menurut Sigit, selain memberikan efek jera, ini adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved