6 Fakta Mayat Dicincang Kekasih Pakai Gerinda, Cekcok Gara-gara Seks Handjob

Terungkapnya kasus penemuan mayat dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor pada

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Pelaku berinsial DA (35) ditangkap terkait kasus mutilasi 

Sebelum terlibat cekcok hingga melakukan pembunuhan, kisah cinta sesama jenis korban dan pelaku berawal indah.

Awalnya, RD dan DA kenalan karena berlangganan ojol.

Korban sering memesan jasa DA untuk mengantar ke tempat kerja.

Merasa cocok dan nyaman, dua sejoli sesama jenis itu akhirnya tinggal bersama di apartemen.

6. Ancaman Pidana

Tega membunuh dan memutilasi kekasih sesama jenisnya, DA terancam pasal pidana berat.

DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.

Pidana maksimalnya adalah hukuman mati.
 
(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved